Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Mohamad Ilham Pradipta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, penyidik saat ini fokus untuk ‘memilah’ peran setiap pelaku yang ditangkap.
"Kami pastikan perannya masing-masing, masih didalami, dipastikan secara pasti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/8).
Menurut Ade, pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan mendalam. Penyidik disebut harus bekerja hati-hati, sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan proporsional.
“Penyidik menunjukkan barang bukti, mencocokkan setelah orang yang diamankan si A misalkan dicocokkan dengan keterangannya B, dicocokkan dengan keterangan C, dan lain sebagainya," ujar Ade Ary yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Sekadar informasi, dalang kasus pembunuhan ini terdiri atas empat orang dan tiga di antaranya ditangkap di Solo, Jawa Tengah. Salah satu pelaku yang ditangkap di Solo berinisial DH.
Dia adalah Dwi Hartono, pengusaha sekaligus motivator bisnis yang memiliki 169 ribu pengikut di akun Youtube-nya.
Mohamad Ilham Pradipta diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu, 20 Agustus 2025. Aksi penculikan pria 37 tahun itu terekam CCTV.
Korban ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB.
Korban ditemukan di persawahan dalam kondisi mata terlilit lakban dan tangan serta kaki terikat.
Hasil autopsi, pelaku diduga membunuh korban dengan benda tumpul pada bagian dada dan leher.
Pria berusia 37 tahun itu juga diduga tewas karena kehabisan oksigen. Sebab, diduga ada tekanan pada tulang leher dan dada yang menyebabkan korban kesulitan bernapas. (Knu)