Hakim Tak Cabut Hak Politik Eks Walkot Mbak Ita dan Suami, Alasannya Sudah Lansia

Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) dan suaminya, Alwin Basri
Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) dan suaminya, Alwin Basri

Hakim memutuskan tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, dalam putusan kasus korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022–2024 dengan pertimbangan keduanya sudah masuk kategori lanjut usia.

"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Mbak Ita

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Mbak Ita

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama dua tahun kepada terdakwa.

Hakim berkeyakinan kedua terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tercela tersebut. Selain itu, perkara tindak pidana korupsi ini menjadi pembelajaran bagi para terdakwa.

"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," kata Hakim Ketua.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara tindak perkara korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Sementara suami Mbak Ita, Alwin Basri, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)