Bikin Melongo! Begini Penampakan Tumpukan Uang Miliaran dari Judi Online yang Disita Bareskrim

Satuan Siber Badan Reserse Krimibal Polri benar-benar membuat publik melongo. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus 2025, polisi memamerkan tumpukan uang hasil sitaan dari jaringan judi online.
Bukan sekadar beberapa lembar, tapi uang pecahan Rp100 ribu itu ditumpuk hingga memenuhi meja, lalu dibungkus rapi per plastik dengan label Rp100 juta. Pemandangan mencolok ini membuat suasana konferensi pers terasa bak adegan film kriminal kelas atas.

Tumpukan uang hasil sitaan dari jaringan judi online
Selain uang tunai, polisi juga menunjukkan deretan barang bukti elektronik dan daftar situs judi online yang berhasil dibekukan. Tak main-main, total dana yang berhasil dihentikan peredarannya mencapai Rp154,3 miliar.
Jumlah ini berasal dari 576 rekening yang diblokir dengan nilai Rp63,7 miliar serta 235 rekening lain senilai Rp90,6 miliar.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 865 rekening yang diduga berkaitan dengan jaringan judi online dengan nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp194,7 miliar.
Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, tindakan pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari 85 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2023.
“Ini bagian dari upaya Polri memutus suplai keuangan jaringan judi online yang merugikan masyarakat dan negara,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 2 Mei 2025.