India Sahkan UU Larangan Judi Online, Dorong E-Sports dan Game Sosial

Parlemen India telah meloloskan Promotion and Regulation of Online Gaming Bill 2025, atau Undang-undang yang mengkriminalisasi penyediaan, promosi, dan pendanaan judi online seperti kartu, poker, serta olahraga fantasi.
Pasca-persetujuan parlamenter, undang-undang ini disetujui oleh Presiden Droupadi Murmu pada Jumat (22/8/2025), sehingga sudah berlaku secara resmi sebagai hukum negara.
Pemerintah menyatakan larangan ini dibuat untuk melindungi masyarakat India dari kecanduan, kerugian finansial, hingga tekanan psikologis yang ditimbulkan oleh platform judi predatory, yang menawarkan imbalan cepat dan mudah.
“Merupakan kewajiban pemerintah dan parlemen untuk mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan sosial yang terus berulang,” kata Menteri IT Federal Ashwini Vaishnaw dalam sidang parlemen pada Kamis (21/8/2025).
Menurut data, perusahaan judi online telah meraup sekitar 2,3 miliar dollar AS (setara Rp 35,65 triliun) per tahun dari sekitar 450 juta pengguna di India.
Dikutip KompasTekno dari Reuters, Sabtu (23/8/2025), langkah ini langsung berdampak pada industri online real-money gaming. Beberapa platform besar di India segera menghentikan fitur game berbasis uang setelah undang-undang disahkan.
Keputusan ini juga memicu penurunan nilai saham perusahaan-perusahaan terkait, seperti Nazara Tech, yang mengalami koreksi hingga lebih dari 15 persen, karena kekhawatiran dampak ekonomi dan kehilangan investasi asing di sektor gaming.
ilustrasi. Sepanjang 2024, tercatat lebih dari 600.000 warga Jakarta bermain judi online, dengan total 17,5 juta transaksi senilai Rp 3,12 triliun.
RUU ini juga membentuk komisi pengatur nasional, menetapkan klasifikasi jelas antara game skill versus chance, serta menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran, termasuk denda dan hukuman penjara.
Bedakan dengan game online
Meski demikian, undang-undang ini tidak melarang seluruh bentuk game digital seperti e-sports. Game sosial dan edukasi tetap diijinkan dan justru dipromosikan sebagai bagian dari ekonomi digital India.
Perdana Menteri Narendra Modi menegaskan bahwa undang-undang baru ini akan “memacu pertumbuhan e-sports dan game sosial online,” sekaligus berfungsi untuk “melindungi masyarakat dari dampak negatif permainan uang di internet.”
Menteri Teknologi Ashwini Vaishnaw juga menuturkan bahwa regulasi baru ini memberikan batas yang tegas antara game sosial online dan permainan yang berbasis uang.
Tecno menggelar kompetisi e-sports Mobile Legends (MLBB) di Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) pada Kamis (29/8/2024).
“UU ini bertujuan mendorong e-sports, yakni kompetisi video game yang terstruktur, sekaligus mempromosikan game sosial maupun edukatif yang aman,” demikian keterangan resmi pemerintah, dilansir Al Jazeera.
“Aturan ini jelas membedakan rekreasi digital yang bersifat positif dari kegiatan taruhan, perjudian, maupun permainan fantasi berbasis uang yang kerap menipu pengguna dengan janji keuntungan semu,” tegas Ashwini.
Sebelumnya, kelompok industri meminta pemerintah untuk mengatur dan mengenakan pajak terhadap sektor ini, alih-alih melarang sepenuhnya. Mereka berpendapat larangan total justru berisiko membuat pemain beralih ke platform ilegal luar negeri.
Di sisi lain, para pendukung RUU berkeyakinan bahwa beban sosial dari judi online terlalu berat untuk ditoleransi. Pemerintah menyebut ledakan popularitas platform perjudian telah menimbulkan masalah serius seperti tekanan finansial, kecanduan, bahkan hingga bunuh diri.
Pemerintah juga mengaitkan praktik perjudian online dengan maraknya penipuan, aktivitas pencucian uang, hingga pembiayaan terorisme.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!