Kronologi Pembunuhan Wanita di Kamar Kos di Tegal Timur, Polisi Ungkap Motif Tersangka

Kasus pembunuhan di Tegal yang melibatkan tersangka TS (32) dan seorang wanita muda berinisial SM alias Okta (24) menyita perhatian publik.
Pelaku TS, yang masih berstatus lajang dan merupakan warga Kelurahan Panggung, Tegal Timur, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sementara korban, SM, berasal dari Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, pada Rabu (27/8/2025) sore.
Kronologi dan Motif Pembunuhan Wanita di Tegal Timur
Menurut keterangan polisi, keduanya sebelumnya tidak saling mengenal. Namun, pertemuan mereka berawal dari komunikasi melalui aplikasi Michat.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani, menjelaskan bahwa TS memesan layanan korban lewat aplikasi dengan tarif Rp500 ribu.
Keduanya kemudian bertemu di kamar kos korban SM sesuai kesepakatan.
Awalnya interaksi berlangsung normal. Namun setelah sekitar 10 menit bersama, korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Setelah itu, keduanya sempat mengobrol.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, konflik bermula saat korban melontarkan kalimat yang membuatnya tersinggung.
“Baru satu kali kok belum maksimal,” ujar korban, sebagaimana disampaikan AKP Eko dalam konferensi pers.
Kalimat tersebut memicu emosi TS hingga terjadi percekcokan di kamar kos.
Dalam kondisi marah, pelaku mengambil pisau kecil yang biasa digunakan untuk memotong buah, lalu menikam korban sebanyak tujuh kali di bagian tubuh samping kanan dan kiri.
Korban SM sempat berusaha menyelamatkan diri ke luar kamar hingga penghuni kos lain membantu membawanya ke depan pintu gerbang.
Penjaga kos juga sempat berteriak meminta tolong, namun tubuh korban yang sudah bersimbah darah tidak mampu bertahan. SM terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, pasca kejadian, pelaku TS hanya berdiam diri di kamar kos korban setelah melakukan aksinya.
Polisi menjerat TS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi bersama anggota Resmob saat menggiring tersangka pembunuhan saat konferensi pers di Markas Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2025).
Korban Dimakamkan di Brebes
Sehari setelah kejadian, Kamis (28/8/2025), jenazah korban SM dimakamkan di pemakaman desa asalnya, Cipelem, Brebes.
Suasana duka mendalam menyelimuti keluarga yang merasa kehilangan besar atas kepergian korban.
Ibunda korban, Sari, bahkan dikabarkan pingsan saat prosesi pemakaman berlangsung.
Sementara itu, Warati, ibu mertua korban, tampak terus meneteskan air mata sambil menggendong cucu perempuan SM yang kini menjadi yatim piatu.
Diketahui jika SM telah menikah dan memiliki satu orang anak yang masih balita. Sementara suaminya belum diberi tahu lantaran sedang berlayar mencari ikan di lautan.
Menurut Darsim, ayah korban, putrinya dikenal sebagai sosok pendiam yang kerap membantu keluarga dengan mengirimkan uang.
“Anaknya itu pendiam, sering memberi uang pada saya,” ucap Darsim di rumah duka.
Darsim dan anggota keluarga lainnya mengaku tak memiliki firasat khusus.
"Kalau firasat mimpi atau lainnya gak ada. Tapi dua hari terakhir saya merasa diare," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Muda di Tegal Dipicu Pelaku Tersinggung Dikatakan Ini".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!