Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita sekitar 2,4 kilogram (kg) sabu dan menangkap tiga orang.
Barang bukti dan pelaku ditangkap saat penggerebekan sebuah kamar kos di kawasan Gunung Sahari, pada Senin (14/7).
"Kami langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan menyelidiki secara intensif. Dan benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Selasa.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di kosan Jalan Industri Kelurahan Gunung Sahari pada Senin (14/7) pagi pukul 10.40 WIB itu, tim mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Yakni, berinisial OP (35), RB (31), dan L (25).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sawah Besar dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua bungkus plastik teh berisi sabu seberat 2.067 gram, lima plastik klip sedang seberat 420 gram.
Selanjutnya, dua unit timbangan digital, plastik pres dan alat pres, beberapa kotak dan tas belanja, dua unit telepon genggam, dan perlengkapan pengemasan lainnya.
"Total barang bukti sabu yang disita mencapai 2.487 gram, atau hampir 2,5 kilogram," ujarnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.