Detik-detik Bripda AMS Bakar Pacarnya dalam Kamar Kos hingga Ditangkap di NTB

Bripda AMS pembunuh mahasiswi di Indramayu
Bripda AMS pembunuh mahasiswi di Indramayu

 Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kronologi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial PA oleh mantan anggota polisi berpangkat Bripda yakni AMS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Indramayu, Selasa, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 9 Agustus pagi di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Indramayu.

Ia menuturkan kasus ini terungkap setelah beberapa penghuni kos, mencium bau dan melihat kepulan asap hitam dari kamar korban.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang (tengah)

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang (tengah)

Ketika pintu kamar dibuka, kata dia, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi penuh luka bakar.

“Di kamar kos nomor sembilan, ditemukan seorang perempuan berinisial PA yang telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar,” katanya.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah kepada AMS sebagai pelaku sekaligus kekasih korban.

Kendati begitu, polisi sampai saat ini masih mendalami motif pelaku yang nekat melakukan aksi tersebut.

“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025,” katanya.

Ia menjelaskan pelaku sempat berpindah ke beberapa wilayah seperti Cirebon, Pekalongan, lalu menyeberang ke Bali dan Lombok, sebelum diringkus oleh tim gabungan pada sebuah gubuk pinggir jalan di Kabupaten Dompu, NTB.

“Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Indramayu, Polda Jabar dan Polda NTB,” katanya.

Selain menangkap pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua buku tabungan, rekaman kamera CCTV serta barang milik korban yang terbakar di kamar kos.

Kapolres menegaskan pihaknya memproses kasus tersebut secara transparan, serta menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan mantan anggota polisi dalam tindak pidana itu.

Ia memastikan AMS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025, sehingga statusnya bukan lagi anggota Polri.

Atas perbuatannya, kata dia, AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman pidana untuk pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia. (Ant)