Alasan Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka

Polisi resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait ajakan provokatif yang memicu kerusuhan.
“Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Alasan Polisi Tetapkan Delpedro Marhaen Tersangka
Menurut Ade Ary, Delpedro diduga kuat menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang tidak hanya mengarah pada aksi demonstrasi, melainkan mendorong tindakan anarkis.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” ujarnya.
Polisi menduga tindakan itu dilakukan sejak 25 Agustus 2025, termasuk dengan melibatkan pelajar dan anak di bawah usia 18 tahun dalam kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025).
Ajakan Provokatif Jadi Bukti Awal
Ade Ary menyebut ajakan yang disebarkan Delpedro bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi agar massa melakukan tindakan anarkis.
Konten ajakan tersebut sebagian besar tersebar melalui media sosial, meski detail isi ajakan masih didalami penyidik.
Atas dugaan tersebut, Delpedro terancam pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
- Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
- Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait memperalat anak di bawah umur.
Kronologi Penangkapan Direktur Lokataru
Delpedro Marhaen ditangkap polisi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Penangkapan ini sebelumnya disampaikan lewat rilis solidaritas untuk Delpedro yang menyebut tindakan aparat sebagai bentuk represif.
Polisi kemudian mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” tutur Ade Ary.
Respons Solidaritas soal Penangkapan Direktur Lokataru
Gerakan solidaritas untuk Delpedro menilai langkah polisi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis pernyataan resmi solidaritas, Senin (1/9/2025).
Mereka menyerukan agar masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan elemen lain bersatu melawan praktik kriminalisasi serta menuntut keadilan bagi Delpedro.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.