Update Sumur Minyak Ilegal Blora: Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 4 Orang Tewas, dan Balita Kritis

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Peristiwa maut yang terjadi pada Minggu (17/8/2025) itu menewaskan empat orang, melukai satu balita, serta menghanguskan rumah warga dan ternak.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.
- SPR (46), warga Bogorejo, Blora, merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran.
- ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai calon investor.
- SHRT alias GD (42), juga warga Tuban, bertindak sebagai pelaksana pengeboran.
“Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” ujar Wawan di Blora, dikutip dari Antara, Kamis (28/8/2025).
Kronologi kebakaran maut sumur minyak Blora
Ledakan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ketika warga mendengar suara letusan dari arah belakang rumah milik SPR.
Minyak mentah yang mengalir ke selokan mendadak terbakar, lalu api menyambar lokasi pengeboran.
Kobaran api merembet hingga ke rumah milik warga bernama Tamsir, menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi.
Saat kejadian, beberapa warga berada di lokasi sehingga ikut menjadi korban.
Daftar korban kebakaran sumur minyak Blora
Empat orang meninggal dunia akibat luka bakar:
- Tanek (88), warga setempat, tewas di lokasi kejadian.
- Wasini (51), meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8/2025) akibat luka bakar 90 persen.
- Sureni (55), juga meninggal di RSUD Blora dengan luka bakar 90 persen.
- Yeti (30), meninggal di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Sabtu (23/8/2025).
Selain itu, seorang balita bernama AD (2) mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh bagian depan, dan masih dirawat intensif di RSUP Dr Sardjito.
Barang bukti disita dari kebakaran sumur minyak Blora
Petugas memasang capping dan Wellhead pada sumur minyak ilegal yang telah padam di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025)
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kebakaran, di antaranya:- Peralatan pengeboran terbakar
- ompa air, pipa besi, rangkaian menara bor
- Gearbox, mesin diesel, kotak berisi kunci dan trafo
- Drum serta tangki penampungan minyak mentah
Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp 170 juta.
Jerat hukum berat tersangka
Ketiga tersangka dijerat Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!