Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora Terjadi Saat Pengeboran, Ibu dan Balita Kritis

Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi ketika warga tengah melakukan pengeboran minyak pada Minggu (17/8/2025) siang.
Akibat kebakaran tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia. Selain itu, seorang ibu bersama balitanya yang masih berusia satu tahun mengalami luka kritis dan kini dalam perawatan intensif.
Hingga Senin (18/8/2025) malam, api di sumur minyak ilegal tersebut masih belum berhasil dipadamkan. Puluhan kepala keluarga (KK) juga terpaksa mengungsi menjauh dari lokasi kebakaran.
Ledakan Saat Proses Pengeboran
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora, Mulyowati, menjelaskan kebakaran berawal sekitar pukul 11.30 WIB ketika sejumlah warga sedang melakukan pengeboran minyak.
"Itu aktivitas seperti biasa pas ada pengeboran, mungkin dari masyarakat lingkungan yang ada di sekitar lokasi tidak tahu kalau ada gas beracun," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Tak lama setelah proses pengeboran berlangsung, terjadi ledakan yang memicu percikan api. Api kemudian membesar dengan cepat hingga mengenai warga yang berada di sekitar sumur minyak tersebut.
"Pada pukul 11.30 (sumur) itu sempat meledak, nah itu mengeluarkan percikan api, tapi dengan itu ibu-ibu yang mengambil itu (minyak) tidak sadar kalau itu membahayakan. Sampai akhirnya ada ledakan lagi dan mengakibatkan kebakaran ke badan," jelas Mulyowati.
Dinas ESDM: Sumur Minyak Ilegal
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa sumur minyak yang terbakar tersebut berstatus ilegal.
Menurut pejabat ESDM, masyarakat sebenarnya hanya diperbolehkan memanfaatkan sumur yang sudah ada, bukan membuka sumur baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
"Jadi tidak lagi banyak titik-titik apalagi ngebor-ngebor itu tidak benar," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sumur minyak di Blora itu tidak memiliki izin dari SKK Migas maupun Pertamina.
"Sumur itu ilegal. Karena SKK Migas Javanusa maupun Pertamina tidak memberikan izin pengeboran sumur di wilayah Blora," tegasnya.
Sumur yang terbakar diketahui merupakan sumur baru dengan kedalaman sekitar 100–150 meter, dan di lokasi ditemukan berbagai peralatan pengeboran.
Bupati Blora Imbau Warga Hentikan Aktivitas Pengeboran
Bupati Blora, Arief Rohman, meminta masyarakat menghentikan aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat hingga ada izin resmi dari pemerintah.
"Lahannya ini lahan warga ya, lahan masyarakat. Jadi, memang boleh dikata ini sumur masyarakat yang belum legal. Oleh karena itu saya menghimbau agar masyarakat bisa menahan diri, agar untuk mengurus izinnya dulu," kata Arief.
Selain itu, Arief juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas korban jiwa yang ditimbulkan kebakaran ini.
"Tentunya kami sangat prihatin ya dengan kejadian ini. Saya dengan Bu Wakil Bupati, dan jajaran pimpinan, Pak Kapolres, Pak Dandim, mengucapkan bela sungkawa ya untuk yang meninggal dunia. Ada tiga orang, semoga husnul khotimah," ujarnya.
Arief memastikan, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Gubernur Jawa Tengah. Saat ini, Pemkab Blora masih fokus pada upaya pemadaman api serta evakuasi warga terdampak.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebakaran Sumur Minyak di Blora Terjadi saat Warga Tengah Melakukan Pengeboran
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!