Penyebab Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Pengeboran Ilegal Tanpa Izin dan SOP

Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (17/8/2025) malam.
Peristiwa ini menewaskan tiga orang, membuat dua korban kritis, serta memaksa sekitar 50 kepala keluarga (KK) mengungsi.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah memastikan sumur minyak yang terbakar tersebut ilegal. Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, menegaskan bahwa pengeboran yang dilakukan warga tidak memiliki izin resmi dan tidak sesuai ketentuan pemerintah.
“Sumur itu ilegal. Karena SKK Migas Javanusa maupun Pertamina tidak memberikan izin pengeboran sumur di wilayah Blora,” ujar Agus saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Pengeboran Baru Dilarang
Agus menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat hanya diperbolehkan memanfaatkan sumur minyak tua yang sudah ada. Aturan tersebut tidak mengakomodasi pembukaan sumur baru apalagi pengeboran liar.
“Jadi tidak lagi banyak titik-titik apalagi ngebor-ngebor itu tidak benar. Kami akan lakukan validasi. Tim validasi belum kerja, sudah pada ngebor lagi, ini yang sangat disayangkan,” kata Agus.
Menurutnya, pemerintah hanya mewadahi sumur tua yang masih ada untuk dilegalkan melalui BUMD, KUD, atau UMKM, dengan catatan tidak boleh ada penambahan sumur baru.
“Ini yang menjadikan tidak terkendalinya pengeboran ilegal di sektor migas,” ucapnya.
Agus menambahkan, Dinas ESDM sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh bupati di Jawa Tengah yang wilayahnya memiliki sumur migas, agar melarang pengeboran baru tanpa izin dan tanpa standar operasional prosedur (SOP).
Kronologi Kebakaran Sumur Minyak Blora
Kondisi Kebakaran Sumur Minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025)
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blora, Mulyowati, menjelaskan bahwa korban pertama yang tewas adalah Tanek (60), warga yang diduga tengah mengambil minyak dari sumur saat percikan api muncul.“Ada percikan, beliau (Tanek) juga tidak beranjak dari tempat itu, karena banyak yang ngambil minyak,” ujar Mulyowati.
Dua korban lain adalah Sureni (52), warga Dukuh Gendono, serta Wasini (50), warga Dusun Bendono. Sureni meninggal pada dini hari, sementara Wasini mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 07.00 WIB.
Selain tiga korban meninggal, dua orang mengalami luka kritis, yakni Yeti (25), anak Sureni, serta anak Yeti yang masih berusia 1 tahun 9 bulan.
Keduanya dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta untuk mendapat perawatan intensif.
Rumah milik Sureni yang berada tepat di belakang lokasi sumur minyak juga ludes terbakar. Api cepat menyebar lantaran air bercampur minyak mengalir ke sekitar rumah warga.
Akibatnya, setidaknya satu rumah terbakar habis dan 50 KK harus mengungsi.
“Kami mengevakuasi tadi malam ada 50 kepala keluarga. Mereka kami ungsikan ke rumah saudara, yang penting aman. Lokasi sekitar kebakaran ini kita kosongkan,” ujar Mulyowati.
Pengeboran Ilegal dan Tekanan Gas
BPBD Blora menduga kebakaran dipicu oleh aktivitas pengambilan minyak secara ilegal tanpa standar keamanan. Tekanan gas yang tinggi memperparah letupan hingga api cepat menjalar ke permukiman.
Hingga Senin pagi (18/8/2025), api masih menyala. Petugas gabungan melakukan sterilisasi di sekitar lokasi karena dikhawatirkan masih ada kandungan gas yang dapat memicu ledakan baru.
Superintendent HSSE Pertamina EP Field Cepu, Indra Firmanuddin, mengatakan pihaknya menghadapi kendala karena sumur minyak ilegal tersebut tidak memiliki kepala sumur (wellhead). Kondisi itu membuat api sulit ditutup.
“Sementara kami akan melakukan upaya pendinginan area sekitar karena daerah sini cukup panas dan juga dekat dengan warga,” kata Indra.
Pertamina juga berusaha memutus segitiga api yakni panas, bahan bakar, dan oksigen, agar kobaran api bisa dikendalikan.
Pemerintah Siapkan Validasi Sumur Rakyat
Kondisi Kebakaran Sumur Minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025)
Agus Sugiharto menambahkan, pemerintah saat ini sedang menyusun surat keputusan validasi sumur minyak rakyat di Jawa Tengah. Validasi ini akan melibatkan unsur TNI, pemerintah kabupaten, provinsi, SKK Migas, dan Pertamina Regional IV.Namun, ia menegaskan validasi hanya berlaku untuk sumur tua yang sudah ada, bukan pengeboran baru.
“Apalagi pengeboran baru tidak boleh. Perintah Pak Menteri ESDM pada 20 Juli juga sudah jelas, melarang drilling ilegal dan pengolahan minyak ilegal,” kata Agus.
Tujuan legalisasi sumur rakyat, lanjutnya, agar lebih terkendali serta bisa menambah produksi migas nasional. Seluruh hasil minyak nantinya wajib ditampung Pertamina, bukan diperjualbelikan secara ilegal.
“Maksud pemerintah setelah dilakukan validasi migas ini, hasil produksinya 100 persen harus masuk negara sebagai penambah produksi migas nasional, bukan untuk dilegalkan lalu dijual liar,” ucap Agus.
Selain Blora, beberapa kabupaten di Jawa Tengah juga memiliki sumur migas tua, seperti Rembang, Kendal, Batang, Boyolali, dan Grobogan.
Sumur-sumur itu merupakan peninggalan Belanda atau pengeboran Pertamina sebelum 1970.
Namun, Agus menekankan, data Pertamina, SKK Migas, dan inventarisasi tahun 2003–2008 menunjukkan jumlah sumur tidak sebanyak yang sering diklaim masyarakat. Karena itu, pemerintah akan memperketat pengecekan agar praktik pengeboran liar bisa dihentikan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Tribun Jateng dengan judul "Status Sumur Minyak Yang Kebakaran di Blora Ternyata Ilegal, Warga Dilarang Bor Sumur Baru"
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!