Tabir Kematian Balita di Cilacap Terungkap, Dibunuh Kekasih Gelap Sang Ibu

Cilacap, Penganiayaan balita, pembunuhan di cilacap, balita dibunuh kekasih ibu, balita dibunuh selingkuhan ibu, penganiayaan balita cilacap, Tabir Kematian Balita di Cilacap Terungkap, Dibunuh Kekasih Gelap Sang Ibu, Disebut kecelakaan, Penganiayaan Berulang Sebelum Tewas, Rekonstruksi di Tengah Amarah Warga, Fakta yang Menyayat Hati

Misteri kematian janggal seorang balita di Kabupaten Cilacap akhirnya terkuak. Bocah berinisial AK (3) yang semula disebut meninggal akibat kecelakaan, ternyata tewas dianiaya secara sadis oleh FA (21), pria asal Aceh yang menjalin hubungan gelap dengan ibu kandung korban, RI (23).

Kasus ini terungkap berkat firasat kuat ayah korban, Deni Kurniawan (29), yang tidak percaya dengan keterangan awal bahwa putranya meninggal karena terjatuh.

“Kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban yang melihat adanya kejanggalan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, Senin (11/8/2025).

Disebut kecelakaan

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kebun karet di Bukit Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap.

Awalnya, FA membawa AK dari rumah dengan alasan jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Namun di lokasi, FA ternyata menganiaya AK. 

Kepada keluarga, RI menyebut putranya meninggal akibat jatuh. Jenazah kemudian dimakamkan sehari setelahnya, usai Deni pulang dari Jakarta.

Namun, rasa tidak tenang membuat Deni melapor ke Polsek Wanareja. Dari sinilah polisi membuka penyelidikan yang mengarah pada fakta mencengangkan.

“Pelaku awalnya mengaku korban meninggal akibat terjatuh dari motor. Namun setelah kami dalami, ada indikasi kuat korban dianiaya,” kata Guntar.

Polisi mengungkap, FA mengenal RI saat bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam. Dari pertemuan itulah, keduanya menjalin hubungan terlarang sekitar satu bulan sebelum peristiwa nahas terjadi.

Menurut polisi, keberadaan AK kerap dianggap sebagai penghalang.

“Pelaku menganggap anak tersebut menjadi penghalang hubungan mereka,” ungkap Guntar.

AK sendiri sering menunjukkan rasa tidak suka setiap kali FA datang ke rumah. Hal itu diduga membuat FA geram hingga menyusun rencana keji untuk menghabisinya.

Penganiayaan Berulang Sebelum Tewas

Cilacap, Penganiayaan balita, pembunuhan di cilacap, balita dibunuh kekasih ibu, balita dibunuh selingkuhan ibu, penganiayaan balita cilacap, Tabir Kematian Balita di Cilacap Terungkap, Dibunuh Kekasih Gelap Sang Ibu, Disebut kecelakaan, Penganiayaan Berulang Sebelum Tewas, Rekonstruksi di Tengah Amarah Warga, Fakta yang Menyayat Hati

Ratusan warga menunggu kedatangan pelaku saat rekonstruksi penganiayaan balita di sebuah bukit di Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (11/8/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap, penganiayaan yang dialami AK tidak hanya sekali. Sebelum meninggal, korban sempat beberapa kali dianiaya oleh FA di lokasi yang sama.

“Ibu korban mengantar ke lokasi tersebut, ketemu di bawah bukit, kemudian oleh pelaku dibawa ke atas. Bahkan pelaku merekam penganiayaan pertama dan videonya dikirimkan ke ibu korban,” ungkap Guntar.

Beberapa hari kemudian, penganiayaan kedua kembali dilakukan. Kali ini berujung maut. FA mencekik dan membekap AK hingga lemas.

“Korban menangis mungkin karena kesakitan. Pelaku khawatir ada orang lain yang melihat, sehingga dicekik dan dibekap hingga tewas,” jelas Guntar.

FA akhirnya ditangkap pada Sabtu (9/8/2025) setelah polisi mengantongi bukti dan keterangan saksi. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur perencanaan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” tegas Guntar.

Tak hanya FA, ibu korban RI juga ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengetahui sekaligus membiarkan aksi keji itu terjadi. Ia dijerat Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ayah korban, Deni Kurniawan, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Nabawy, mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kami mendesak agar penyidik menggunakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Nabawy, Kamis (14/8/2025).

Rekonstruksi di Tengah Amarah Warga

Untuk melengkapi penyidikan, polisi menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, Senin (11/8/2025). Dua tersangka, FA dan RI, dihadirkan.

Pantauan Kompas.com, ratusan warga memadati akses jalan menuju bukit. Begitu FA diturunkan dari mobil polisi, teriakan kemarahan warga pecah. Saat rekonstruksi diperagakan, massa bahkan sempat berusaha menghakimi pelaku.

“Warga emosi karena korban masih anak-anak, jadi kami bisa memahami. Untuk menghindari kericuhan, rekonstruksi kemudian kami pindahkan,” ujar Guntar.

Sebelum rekonstruksi, polisi juga membongkar makam korban guna memastikan penyebab kematian dan melengkapi alat bukti.

Fakta yang Menyayat Hati

Kasus kematian AK di Cilacap menyingkap fakta-fakta menyedihkan:

  • Korban mengalami penganiayaan lebih dari satu kali di lokasi yang sama.
  • Ibu kandung korban mengetahui dan membiarkan tindak kekerasan tersebut.
  • Pelaku merekam aksi penganiayaan dan mengirimkan video kepada RI.
  • Motif pembunuhan muncul karena pelaku menganggap korban sebagai penghalang hubungan gelapnya.

Kini, kasus pembunuhan balita di Cilacap itu masih bergulir. Polisi mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, sementara keluarga korban menuntut hukuman paling berat bagi para tersangka.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!