Saling Ejek Nama Orang Tua Berujung Pembunuhan Berencana, Bocah 13 Tahun Tewas di Deli Serdang

Polda Sumut, pembunuhan berencana, polresta deli serdang, Pembunuhan bocah, saling ejek antarteman, ejek nama orang tua, Saling Ejek Nama Orang Tua Berujung Pembunuhan Berencana, Bocah 13 Tahun Tewas di Deli Serdang

Kasus pembunuhan terhadap Muhammad Ilham (13), seorang bocah asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terjadi pada Minggu (13/4/2025), diduga berawal dari persoalan sepele, yakni saling ejek antarteman.

Namun, peristiwa itu berujung pada kematian dengan cara yang sangat keji. Ironisnya, para pelaku berusaha mengaburkan fakta dengan membuat skenario seolah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Menurut penuturan Dicky, kakak korban, Ilham terakhir terlihat pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban meminjam sepeda motor Honda Supra X milik kakaknya untuk membeli nasi. Namun, hingga malam hari, Ilham tidak kunjung pulang. Keluarga pun panik dan mencarinya ke berbagai tempat.

“Mamak saya nyarinya naik becak keliling, saya juga keliling kota sampai Minggu pukul 02.00,” ungkap Dicky, Jumat (22/8/2025).

Keesokan harinya, pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00, ayah korban menemukan kerumunan warga di sebuah parit di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Di sana, tubuh Ilham ditemukan tewas dengan posisi motor menindih punggungnya. Awalnya, keluarga mengira Ilham tewas akibat kecelakaan.

Mengapa Keluarga Mencurigai Ada Kejanggalan?

Setelah jenazah dibawa pulang dan dimandikan, keluarga menemukan luka-luka mencurigakan di tubuh Ilham, berupa sayatan benda tajam. Namun saat itu, keluarga tetap menerima penjelasan bahwa korban tewas karena kecelakaan.

Hingga akhirnya, dua hari kemudian, DRH salah satu teman sekaligus tetangga korban datang dan mengatakan Ilham tewas karena tawuran geng motor.

DRH mengaku mendapat informasi bahwa korban sempat disekap. Informasi inilah yang membuat keluarga curiga dan melapor ke Polresta Deli Serdang.

Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad Ilham pada Rabu (23/7/2025). Hasilnya, terungkap bahwa Ilham bukan korban kecelakaan, melainkan pembunuhan.

Siapa Saja Pelakunya?

Polresta Deli Serdang berhasil menangkap empat orang pelaku, yakni DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20). Sementara satu pelaku lainnya, berinisial A, masih buron.

Ironisnya, DRH yang awalnya memberikan informasi kepada keluarga justru ikut terlibat dalam aksi pembunuhan.

“Si DRH ini rumahnya di belakang rumah, terus DB dan AS juga masih satu kampung kami. Kami tidak nyangka DRH ikut melakukan pembunuhan,” ujar Dicky.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati DB terhadap korban karena sering diejek soal orangtua.

“DB sakit hati terhadap korban, di mana korban sering mengejek orangtuanya,” ungkap Risqi, Rabu (22/8/2025).

Namun, keluarga korban meragukan motif tersebut. Menurut Dicky, ada kemungkinan persoalan lain, seperti masalah perempuan.

“Kalau menurut kami, ini masalah perempuan. Kami pihak keluarga masih cari sendiri informasi soal ini,” ujarnya.

Bagaimana Modus Kejahatan Dilancarkan?

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku merencanakan aksi pembunuhan dengan matang. Mereka mengetahui bahwa Ilham akan melintasi Jalan Kebun Sayur, Desa Sekip, pada Sabtu malam.

Saat korban melintas sekitar pukul 23.00 WIB, motornya dihentikan oleh MH. Ia lalu memukul wajah dan dada korban hingga terjatuh.

Setelah itu, DRH menutup mulut korban, sementara dua teman korban berhasil melarikan diri. Korban yang sudah lemas kemudian dibawa ke semak-semak.

Di sana, MH memerintahkan DRH untuk memastikan kondisi korban. Setelah dipastikan masih hidup, MH mengambil samurai yang telah dipersiapkan untuk menghabisi nyawa Ilham.

Tidak berhenti di situ, MH dan pelaku lainnya memandikan tubuh korban agar menghilangkan jejak, lalu menyusun skenario kecelakaan dengan menjatuhkan motor korban ke dalam parit.

Keluarga korban menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap para pelaku. Dicky, kakak korban, menegaskan bahwa tindakan para pelaku sudah di luar batas kemanusiaan. “Kami berharap dihukum mati sesuai dengan yang mereka lakukan, menghilangkan nyawa orang, kejam itu, mereka menyiksa korban,” katanya.

Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditangkap ditahan di Polresta Deli Serdang. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!