Lokataru Foundation Klarifikasi Penangkapan Rekan Mereka, Terkait Dugaan Penghasutan

Jakarta, Polda Metro Jaya, Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Lokataru Foundation Klarifikasi Penangkapan Rekan Mereka, Terkait Dugaan Penghasutan

Lokataru Foundation mengakui dua rekan mereka ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga terkait penghasutan provokatif untuk anarki, yang melibatkan pelajar hingga anak-anak dalam demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta.

“Ada Direktur Utama Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Mujafar juga ikut diperiksa siang ini,” kata Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus di Jakarta, Selasa (/9/2025) dikutip Antaranews. 

Fian menjelaskan, awalnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Direktur Utama Lokataru, Delpedro, di kantor mereka pada Senin (1/9) pukul 22.30 WIB.

“Setelah itu, beberapa rekan Lokataru melakukan pendampingan ke Polda Metro Jaya pada Selasa ini dan saat berada di kantin, petugas memanggil Mujafar untuk dilakukan pemeriksaan. Mujafar ini ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Fian.

Menurut dia, saat penangkapan terdapat tujuh petugas dengan alat pendeteksi, yang membawa Mujafar ke lokasi pemeriksaan.

Fian menilai prosedur penangkapan tersebut tidak sesuai dan mengatakan tim kuasa hukum sedang dipersiapkan.

Dugaan Pelanggaran Hukum Menurut Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation berinisial DMR karena diduga mengajak dan menghasut aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak, dalam demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.

“Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi elektronik yang membuat pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat, melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, DMR juga diduga merekrut dan memperalat anak serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa, yang melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

DPR Tunggu Penjelasan Proses Hukum

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan pihaknya menunggu penjelasan proses hukum atas penangkapan sejumlah aktivis dan demonstran selama aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

“Apakah ada pelanggaran undang-undang kita, atau aturan hukum kita, atau itu baru sekedar diminta yang keterangan,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ia menekankan bahwa DPR wajib menyerap aspirasi masyarakat, tetapi penyampaian aspirasi memiliki prosedur dan peraturan yang jelas. 

DPR kini memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang bisa menyerap aspirasi secara langsung.

“Ada prosesnya dan juga ada pengaturannya bagaimana, dan kapan, siapa yang menerima untuk mendengar langsung,” tambah Dave.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.