Ahli Waris Benyamin Sueb Ngamuk ke Polda Metro, Ternyata Ini Penyebabnya

Kuasa hukum ahli waris Benyamin Sueb, Jainal Riko Frans Tampubolon (tengah)
Kuasa hukum ahli waris Benyamin Sueb, Jainal Riko Frans Tampubolon (tengah)

 Kasus dugaan pelanggaran hak cipta karya Benyamin Sueb kembali mencuat. Ahli waris seniman legendaris Indonesia itu mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Kamis 28 Agustus 2025, untuk menuntut kepastian hukum terkait laporan yang sudah setahun mandek.

Kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon, mengatakan ada 517 karya cipta Benyamin Sueb yang diduga digunakan tanpa izin oleh dua perusahaan. Karya-karya tersebut bahkan masih beredar hingga kini dalam bentuk Nada Sambung Pribadi (NSP) dan berbagai platform musik digital.

“Kehadiran hari ini kami mengajukan surat permohonan Perkembangan hasil penyelidikan kepada penyitik Indag Yang menangani laporan polisi atas nawa klien kami," kata dia.

Jainal menegaskan, karya yang dilaporkan terdiri dari berbagai hak, mulai dari master rekaman, hak produser fonogram, hak pelaku pertunjukan, hingga hak pencipta lagu.

“Sampai sekarang (digunakan), bisa cek penggunaannya itu Itu sampai hari ini ada di nada sambung pribadi (perusahaan). Ada di berbagai platform musik digital. Dan mungkin penggunaan konvensional juga yang kita tidak tahu ini. Para terlapor ini memberikan izin penggunaan, padahal dia tidak punya izin untuk mendapatkan keuntungan komersil," kata dia.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, ahli waris sudah melayangkan somasi. Namun, karena diabaikan, laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2024 dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Pelapor bernama Alex Alatas melaporkan dua perusahaan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 Ayat (4), Pasal 116 Ayat (4), dan Pasal 117 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Juncto Pasal 372 KUHP.

“(Kerugian) tak ternilai, kami tidak bisa nilai itu. Makannya sejak awal sebelum kami melapor, lami meminta supaya pihak terlapor ini membuka data, berapa banyak master rekaman lagu yang dikuasai, berapa banyak lagu yang dieksploitasi, ciptaan lagu yang dieksploitasi. Mereka tidak mau buka data," ujarnya.

Jainal menegaskan pihaknya mendesak polisi segera menggelar perkara dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.

"Kami meminta pola Metro Jaya Semoga bisa profesional menangani perkara ini secara akuntabel, secara cepat dan kalau bisa ke depan ini segera dilakukan gelar perkara agar statusnya dinaikkan penyidikan. Karena telak banget ini pelanggaran hak ciptanya," kata dia lagi.