Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Divonis Demosi 7 Tahun, Apa Artinya?

Kasus tewasnya ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob berbuntut panjang. Sopir rantis bernama Bripka Rohmat kini dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang etik pada Kamis, 4 September 2025, Rohmat resmi dikenakan hukuman demosi selama tujuh tahun, mutasi yang bersifat turun jabatan sesuai masa dinasnya di Polri.
Ketua Majelis Sidang KKEP menegaskan, tindakan Rohmat dinilai sebagai perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, ia juga diwajibkan menjalani penempatan di tempat khusus (patsus) dan harus menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di depan majelis maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Kronologi Kasus: Ojol Tewas Saat Demo Ricuh
Affan Kurniawan meregang nyawa setelah dilindas rantis Brimob ketika terjadi kericuhan demo di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis 28 Agustus 2025.

Screenshoot mobil taktis Brimob Barrcuda lindas pria pakai jaket ojol.
Polda Metro Jaya kemudian menahan tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan tersebut. Mereka adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Apa Itu Demosi dalam Polri?
Istilah demosi kerap muncul ketika ada anggota Polri atau pegawai yang dijatuhi sanksi karena pelanggaran. Menurut laman resmi Polri, demosi adalah bentuk hukuman berupa pemindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Dalam Pasal 1 angka 24 disebutkan:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Selanjutnya, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin juga menjelaskan bahwa mutasi demosi dapat dijatuhkan kepada anggota yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dipindahkan ke jabatan lebih rendah, bahkan bisa tanpa jabatan sama sekali.
Dengan kata lain, demosi adalah lawan dari promosi. Jika promosi berarti naik jabatan, maka demosi adalah turun jabatan karena pelanggaran.
Dampak Demosi bagi Anggota
Sanksi demosi bukan sekadar pemindahan jabatan, tetapi juga berdampak pada tanggung jawab dan kesejahteraan anggota. Jabatan yang lebih rendah otomatis berpengaruh pada tunjangan, wewenang, dan peran di institusi.
Dalam pelaksanaannya, anggota yang terkena sanksi demosi akan diawasi ketat oleh atasan maupun Provos Polri selama masa hukuman. Bahkan, pengawasan berlanjut hingga enam bulan setelah hukuman selesai dijalani.
Demosi dalam Dunia Kerja
Demosi tidak hanya berlaku di Polri, tetapi juga dikenal dalam dunia kerja secara umum. Menurut buku Kinerja Sumber Daya Manusia karya Ni Kadek Suryani dkk. (2020), demosi berarti pemindahan jabatan ke posisi lebih rendah. Biasanya, hal ini terjadi karena:
- Performa kerja buruk
Karyawan tidak mampu mencapai target atau standar kinerja yang ditetapkan perusahaan. - Pelanggaran aturan perusahaan
Melanggar regulasi internal bisa berujung pada sanksi demosi setelah teguran dan peringatan. - Kurangnya keterampilan
Posisi tertentu menuntut skill khusus, dan jika karyawan dinilai tidak mumpuni, jabatan bisa diturunkan.
Dari perspektif manajemen, demosi menjadi cara perusahaan maupun institusi menjaga disiplin, sekaligus memberi efek jera kepada pegawai yang melanggar.