Tangis Bripka Rohmat Pelindas Ojol: Divonis Demosi, Tegaskan Hanya Jalankan Perintah Pimpinan

rantis brimob lindas ojol, Bripka Rohmat, rantis brimob lindas affan kurniawan, sopir rantis brimob, pengemudi rantis brimob, Tangis Bripka Rohmat Pelindas Ojol: Divonis Demosi, Tegaskan Hanya Jalankan Perintah Pimpinan, Apa isi curahan hati Bripka Rohmat?, Bagaimana Rohmat membela diri?, Apa sanksi yang dijatuhkan KKEP?, Bagaimana latar belakang kasus ini?

 Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, akhirnya mendengar vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025), ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi etika serta administrasi.

Dengan suara bergetar dan penuh tangis, Rohmat menyampaikan curahan hati yang menggugah perhatian banyak pihak.

Apa isi curahan hati Bripka Rohmat?

Dalam sidang, Rohmat tak mampu menahan air mata. Ia menegaskan telah 28 tahun mengabdi sebagai anggota Polri tanpa pernah terjerat kasus pidana, disiplin, maupun pelanggaran kode etik.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujarnya penuh haru.

Rohmat mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji dari Polri. Karena itu, ia memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdian hingga masa pensiun.

“Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri,” tambahnya.

Bagaimana Rohmat membela diri?

Dengan nada tinggi bercampur tangis, Rohmat menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun dalam menjalankan tugas.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ucapnya.

Rohmat menegaskan bahwa peristiwa nahas tersebut bukan atas kehendak pribadi, melainkan dalam rangka menjalankan perintah atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ungkapnya.

Apa sanksi yang dijatuhkan KKEP?

Ketua sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan yang menyatakan Rohmat melakukan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas:

  • Sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya merupakan perbuatan tercela.
  • Kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
  • Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
  • Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinas yang tersisa.

Bagaimana latar belakang kasus ini?

Peristiwa yang menjerat Rohmat terjadi pada 28 Agustus 2025 malam, saat aksi demonstrasi berlangsung di Jakarta Pusat. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob yang dikemudikan Rohmat. Peristiwa itu memicu reaksi luas di masyarakat, terlebih karena videonya viral di media sosial.

Polri menyatakan ada tujuh anggotanya yang diproses secara etik terkait insiden ini. Salah satunya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di samping Rohmat saat kejadian, bahkan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam sidang terpisah, Cosmas sempat menangis dan mengaku tidak berniat mencelakai korban.

Vonis terhadap Rohmat menjadi babak baru dari rangkaian sidang etik yang menjerat aparat kepolisian akibat tewasnya Affan.

Publik kini menanti bagaimana komitmen institusi Polri dalam menegakkan akuntabilitas dan keadilan.

Sementara itu, keluarga korban masih menanti kejelasan soal penanganan kasus di ranah pidana, selain proses etik yang sedang berjalan.

Meski sudah dijatuhi sanksi berat, Rohmat berharap masih bisa mengabdi hingga masa pensiunnya tiba.

“Kami hanya mohon agar masih diberi kesempatan menyelesaikan pengabdian,” katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol, Menangis Usai Dihukum Demosi".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.