Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Capai 155.156 Tanda Tangan, Ini Sosok Mercy Jasinta di Baliknya

Brimob Polri, Bripka Rohmat, kompol brimob dipecat, demosi 7 tahun, petisi penolakan pemecatan kompol kosmas, petisi kompol kosmas, petisi tolak pemecatan kompol kosmas, demosi 7 tahun artinya, demosi polri, biodata kompol cosmas k gae, petisi penolakan pemecatan, Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Capai 155.156 Tanda Tangan, Ini Sosok Mercy Jasinta di Baliknya

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terus mendapat sorotan publik.

Petisi penolakan pemecatan yang diunggah di Change.org berhasil mengumpulkan 155.156 tanda tangan hingga Jumat (5/9/2025).

Petisi berjudul “Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae” ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, pimpinan DPR RI, dan masyarakat luas yang peduli pada keadilan.

Isi petisi menekankan bahwa sanksi PTDH dianggap terlalu berat dibandingkan pengabdian Kompol Cosmas yang puluhan tahun mengabdi di institusi Polri.

Penggalang petisi Mercy Jasinta

Dikutip dari BangkaPos.com pada Jumat (5/9/2025), petisi ini digalang oleh Mercy Jasinta, perempuan asal Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT), lulusan Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang.

Dalam unggahannya di akun Facebook pribadi, Mercy menganggap bahwa Kompol Cosmas tidak bertanggung jawab langsung atas insiden yang menewaskan driver ojek online, Affan Kurniawan, saat menaiki kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025.

Menurut Mercy, pemecatan Kompol Cosmas tidak adil karena selama demonstrasi besar di Jakarta, dia berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara.

Mercy menyerukan dukungan masyarakat agar ikut menandatangani petisi sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan PTDH.

Isi petisi

Dikutip Change.org, petisi menegaskan bahwa Kompol Cosmas adalah putra daerah Laja, Ngada, Flores, NTT, yang telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa.

Meski ada insiden yang menjadi sorotan masyarakat, penggagas petisi menilai masih ada sanksi lain yang lebih proporsional tanpa harus menghancurkan karier dan reputasi Kompol Kosmas.

Petisi meminta Kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan PTDH serta memberikan sanksi yang lebih adil.

Respons Kompol Cosmas

Dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi.

Sanksi yang dijatuhkan meliputi:

  • Sanksi etika: perilaku dianggap tercela.
  • Sanksi administratif: penempatan khusus selama enam hari di ruang patsus Divisi Propam Polri (29 Agustus–3 September 2025).
  • Sanksi paling berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kompol Cosmas tampak emosional usai putusan dibacakan.

Dia menyatakan pelaksanaan tugas dilakukan sesuai perintah institusi, dengan niat menjaga keamanan, keselamatan anggota, dan ketertiban umum.

Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban Affan Kurniawan dan mempertimbangkan keputusan sidang dengan bijak.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Profil Mercy Jasinta, Penggalang Petisi Tolak PTDH Kompol Kosmas, Tanda Tangan Tembus 120 Ribu Lebih.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.