Mau Balik Nama Tanah Hibah dari Orang Tua? Cek Rincian Biayanya

Sertifikat tanah, balik nama, hibah tanah, balik nama sertifikat tanah, biaya balik nama, Mau Balik Nama Tanah Hibah dari Orang Tua? Cek Rincian Biayanya

Mengurus balik nama sertifikat tanah hibah sering kali menjadi pertanyaan banyak orang, terutama ketika orang tua ingin memberikan harta berupa tanah kepada anaknya.

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat juga perlu memahami biaya yang timbul dalam proses tersebut agar tidak kaget saat pengurusan berlangsung.

Hibah Berbeda dengan Warisan

Hibah memiliki aturan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya Pasal 1666–1693.

Secara sederhana, hibah adalah penyerahan barang secara cuma-cuma dari seseorang kepada pihak lain, dan berlaku hanya antarorang yang masih hidup.

Itulah sebabnya hibah berbeda dengan warisan, yang baru bisa diberikan setelah pewaris meninggal dunia.

Sertifikat tanah, balik nama, hibah tanah, balik nama sertifikat tanah, biaya balik nama, Mau Balik Nama Tanah Hibah dari Orang Tua? Cek Rincian Biayanya

Sertifikat tanah.

Biaya yang Harus Disiapkan

Mengutip Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, berikut rincian biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak:

1. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Biaya ini dibayarkan di BPN dan dihitung berdasarkan nilai tanah. Rumusnya:

  • Nilai tanah per m² × luas tanah (m²) / 1.000

Hasil perhitungan tersebut menjadi acuan besaran biaya PNBP yang harus dibayar.

2. Biaya Pajak (BPHTB dan PPh)

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Besarnya adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

NPOPTKP ditentukan pemerintah daerah, sehingga perlu dicek ke Pemkab/Pemkot setempat.

PPh (Pajak Penghasilan)

Jika mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama, maka hibah dari orang tua ke anak bebas PPh. Tanpa SKB, umumnya dikenakan 2,5 persen dari nilai perolehan.

3. Biaya Pembuatan Akta Hibah di PPAT

Akta hibah wajib dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya jasa PPAT diatur dalam Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2021, dengan batas maksimal sesuai nilai transaksi:

  • Hingga Rp 500 juta → maksimal 1 persen
  • Rp 500 juta – Rp 1 miliar → maksimal 0,75 persen
  • Rp 1 miliar – Rp 2,5 miliar → maksimal 0,5 persen
  • Lebih dari Rp 2,5 miliar → maksimal 0,25 persen

Biaya tersebut sudah termasuk honorarium saksi.

Menariknya, PPAT juga wajib memberikan layanan gratis kepada masyarakat tidak mampu, asalkan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi berwenang.

Mengapa Biaya Balik Nama Tanah Hibah Penting Dihitung Sejak Awal?

Mengurus hibah bukan hanya soal niat orang tua memberikan tanah kepada anak.

Proses administrasi dan biaya yang menyertainya juga harus jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan memahami rincian PNBP, pajak, dan biaya akta hibah di PPAT, masyarakat bisa menyiapkan anggaran lebih matang sebelum melakukan balik nama.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!