Layanan SIM Keliling di Solo Ditiadakan Sementara

Untuk sementara waktu layanan SIM keliling di Kota Solo ditiadakan, sehingga masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa langsung ke Satpas.
Hal ini dijelaskan oleh, Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, mengatakan, SIM keliling ditiadakan sementara.
“Sementara libur, kalau sudah kondusif jalan lagi,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).
Nantinya setelah dioperasikan kembali, layanan SIM keliling Solo akan berlangsung setiap hari kerja, Senin- Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
Adapun lokasi SIM keliling, sebagai berikut:
- Senin: Kantor Kecamatan Jebres / Kampus UNS Solo
- Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran / Kantor MTA Solo, Jl. Ronggowarsito
- Rabu: Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres
- Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl. Radjiman, Sondakan, Laweyan
- Jumat: Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan
- Sabtu: Balai Kota Solo, Jl. Jenderal Sudirman, Pasar Kliwon
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa beberapa persyaratan, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPJS
- SIM lama yang akan habis masa berlakunya
Masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Jika masa aktif sudah berakhir, maka pemohon wajib mengurus SIM baru langsung ke Satpas.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!