Jalan Tol Bebas Angkutan Berat Selama Libur Maulid Nabi 2025

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4–7 September 2025.
Kebijakan ini untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas tol, yang dituangkan dalam Keputusan Bersama No. KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025.
“Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dikutip Kamis (4/9/2025).
Pembatasan operasional angkutan barang di Jalur Pantura Kendal mulia jam 6:00 sampai 8:00 WIB
Aan menjelaskan, strategi pengaturan lalu lintas selama libur panjang dilakukan melalui beberapa langkah, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang serta penerapan rekayasa lalu lintas berupa jalur pasang (tidal flow) atau contra flow.
Ruas Jalan dan Jadwal Pembatasan
Pembatasan berlaku bagi kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan maupun gandeng, serta angkutan material seperti hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Berikut ruas tol yang akan terkena pembatasan angkutan jalan:
- Tol JORR 1
- Tol Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang
- Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi
- Sejumlah tol di Semarang, yakni Krapyak–Jatingaleh, Jatingaleh–Srondol, Jatingaleh–Muktiharjo, hingga Semarang–Solo.
Tanpa aturan usia kendaraan, truk tua masih bebas beroperasi, membuat kebijakan Zero ODOL sulit berjalan maksimal dan adil.
Jadwal pembatasan operasional ditetapkan sebagai berikut:
- Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00–24.00 WIB
- Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00–18.00 WIB
- Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00–22.00 WIB
Meski demikian, pembatasan tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan pengangkut kebutuhan vital.
Antara lain BBM, uang, logistik penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, sayur, buah, daging, ikan, telur, hingga minyak goreng.
“Angkutan barang yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi ketentuan keamanan dan keselamatan di jalan. Tidak menggunakan kendaraan ODOL, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan,” katanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.