Libur Maulid Nabi 2025: Kemenhub Terapkan Pembatasan Truk di Jalan Tol Ini

Menjelang libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan pembatasan truk dan angkutan barang di sejumlah ruas tol strategis.
Pembatasan ini akan mulai berlaku pada 4–7 September 2025 guna mengurai kemacetan dan menjaga keselamatan lalu lintas.
“Pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta, Selasa (26/8/2025), dikutip dari menpan.go.id.
Peraturan tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri melalui nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025.
Gerbang Tol Cikampek Utama
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku terbatas pada jam-jam tertentu saat diprediksi terjadi lonjakan kendaraan pribadi. Adapun jadwal pembatasan adalah sebagai berikut:
- Kamis, 4 September 2025: pukul 15.00–24.00 WIB
- Jumat, 5 September 2025: pukul 06.00–18.00 WIB
- Minggu, 7 September 2025: pukul 06.00–22.00 WIB
Tol yang terdampak pembatasan meliputi:
- Tol JORR 1
- Tol Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang
- Tol Cikampek–Cileunyi
- Tol Semarang–Solo
Selain pembatasan kendaraan berat, pemerintah juga menerapkan rekayasa lalu lintas berupa contra flow di beberapa ruas tol utama:

Jasa Marga akan melaksanakan pekerjaan rekonstruksi perkerasan jalan di terowongan Kampung Rambutan yang berada di Simpang Susun Pasar Rebo, titik pertemuan antara Ruas Tol JORR S dan Ruas Tol Jagorawi.
- Tol Jakarta–Cikampek
- Arah Cikampek (KM 47–70): Jumat, 5 September, pukul 06.00–15.00 WIB
- Arah Jakarta (KM 70–47): Minggu, 7 September, pukul 15.00–24.00 WIB
- Tol Jagorawi
- Arah Jakarta (KM 21–8): Sabtu–Minggu, 6–7 September, pukul 12.00–19.00 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi kondisi lalu lintas oleh kepolisian.
Pembatasan berlaku bagi kendaraan besar yang berpotensi menambah kepadatan, antara lain:
- Truk sumbu tiga atau lebih
- Truk gandeng dan kendaraan besar sejenis
- Angkutan material galian (tanah, pasir, batu)
- Kendaraan tambang
- Angkutan material konstruksi atau bahan bangunan
Sementara, beberapa jenis angkutan penting tetap diperbolehkan melintas, seperti:
- Bahan bakar (BBM dan gas)
- Logistik penanggulangan bencana
- Angkutan uang
- Distribusi pangan pokok (beras, gula, minyak goreng, susu, telur, sayuran, buah, daging, ikan)
- Angkutan hewan ternak dan pakan
- Pupuk serta bahan pertanian
Dengan adanya pembatasan truk saat libur Maulid Nabi 2025 ini, diharapkan arus lalu lintas di jalan tol tetap lancar, risiko kecelakaan dapat ditekan, serta perjalanan masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.