Ganjil Genap Puncak Berlaku pada Libur Panjang Maulid Nabi 2025

Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, kerap menjadi tujuan para wisatawan saat libur akhir pekan, khususnya pada libur tanggal merah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, yang bersamaan dengan akhir pekan, pada Jumat (5/9/2025).
Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor akan menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Salah satunya dengan melakukan ganjil genap.
"Kami sudah menyiapkan pola rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan arus wisata, yaitu ganjil genap, kanalisasi kendaraan roda dua, sistem satu arah (one way), hingga pengalihan arus lalu lintas," ucap KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Ardian menginformasikan bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan mulai berlaku Jumat (5/9/2025).
“Total ada 100 personel lalu lintas yang kami turunkan, dibantu anggota dari Polres maupun Polsek. Kami juga menyiapkan mobil derek untuk mengantisipasi kendaraan mogok dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait tim medis serta ambulans,” kata dia.
Ilustrasi sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.
Ardian juga mengimbau masyarakat yang berencana berwisata ke Puncak agar menyesuaikan perjalanan dengan aturan ganjil genap dan memperhatikan informasi terbaru mengenai arus lalu lintas.
“Kami minta wisatawan tetap tertib berlalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Sebagai informasi, ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Jumat tanggal 5 September akan berlaku bagi kendaraan berpelat ganjil.
Ilustrasi kemacetan di jalur puncak
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor. Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar ganjil hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap, berikut daftarnya :
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.