Ganjil Genap Puncak Kembali Diterapkan, Perhatikan Jadwalnya

 Libur akhir pekan biasanya dimanfaatkan masyarakat buat berlibur. Salah satu lokasi yang menjadi favorit untuk didatangi adalah kawasan Puncak, Bogor.

Selain dekat Ibu Kota, Puncak juga dikenal sebagai tempat yang memiliki banyak lokasi wisata. Aksesnya pun terbilang mudah karena bisa dicapai dengan beragam moda transportasi mulai dari kendaraan pribadi hingga umum.

Namun, di balik pesatnya pembangunan tempat wisata, perkembangan infrastruktur khususnya jalan seakan berhenti. Akibatnya, kemacetan parah kerap terjadi karena jumlah kendaraan melampaui kapasitas jalan.

Kepolisian pun harus melakukan beragam upaya termasuk rekayasa lalu lintas untuk memastikan arus kendaraan tetap bisa mengalir. Salah satu cara paling efisien adalah penerapan ganjil genap Puncak yang selalu dilakukan setiap akhir pekan.

Ganjil genap Puncak

Berkat aturan ini, masyarakat harus menyesuaikan pelat dengan tanggal saat melintas di jalur utama sehingga diharapkan arus lalu lintas bisa bergerak optimal dibanding dibiarkan begitu saja.

Jika tetap nekat, maka petugas sudah bersiaga di beberapa titik. Mereka akan mengarahkan pelanggar untuk putar balik ke daerah asal.

Jadwal ganjil genap Puncak Bogor dimulai hari ini, Jumat (01/08) pukul 14.00 WIB dan berakhir Minggu (03/08) pukul 00.00 WIB.

Sementara itu, rekayasa lalu lintas di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia untuk ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 dan ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Ganijl Genap Puncak Bogor

Selain menerapkan aturan ganjil genap Puncak, kepolisian juga bakal memberlakukan sistem one way. Namun digelar secara situasional sesuai volume kendaraan saat itu.

Banyaknya rekayasa lalu lintas yang diterapkan membuat ada baiknya masyarakat mencari jalur alternatif sebelum berpergian, seperti Jalan Puncak II dan Jonggol yang biasanya lebih lancar.

Lokasi Ganjil Genap Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Kendaraan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak

Terdapat sejumlah kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap Puncak Bogor. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 serta ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075