Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Banten, Pajak Kendaraan Bermotor, Pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak kendaraan Banten 2025, pemutihan pajak kendaraan Banten, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Dengan program ini masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan berbagai keringanan, termasuk pembebasan denda keterlambatan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Banten, program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada juga ketentuan gratis mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berdasarkan SK Gubernur Nomor 322 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Adapun beberapa keuntungan yang bisa dinikmati masyarakat dalam program ini, yaitu:

Bebas denda keterlambatan untuk kendaraan keluaran sebelum 2025.

  • Pembebasan pokok pajak tertunggak bagi wajib pajak yang belum membayar pajak sejak 2024 dan sebelumnya.
  • Gratis mutasi masuk dari luar Banten, tidak termasuk mutasi keluar provinsi.
  • Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk periode 2025.
  • Keringanan pokok pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan masa pajak 2025 hingga 2026.

Meski begitu, program ini tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memindahkan kendaraan ke luar wilayah Provinsi Banten.

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang dibutuhkan:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
  • KTP sesuai dengan nama yang tercantum di STNK
  • Pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
  • Selama masa pemutihan, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administratif lainnya.

Dengan adanya perpanjangan program ini, diharapkan masyarakat Banten dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus meringankan beban biaya kepemilikan kendaraan bermotor.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.