Diklaim Paling Rendah, Berikut Detail Nominal Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah

- Besaran pajak progresif di Jawa Tengah diklaim paling rendah di banding provinsi lain.
Yup, memang besaran pengenaan pajak progresif kendaraan pada masing-masing daerah tidak sama.
Penetapan besaran pajak progresif diatur di dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing, dengan besaran tak sama.
Namun, aturan ini masih dikontrol dengan undang-undang secara nasional.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan hampir semua provinsi di Indonesia menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor.
"Hampir semua, kecuali ketika ada program diskon atau pemutihan pajak, pajak progresif baru dihapuskan selama periode tertentu," ucap Danang belum lama ini menukil Kompas.com.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, disebutkanuntuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.
Detailnya, setiap provinsi bisa mengatur besarnya pajak progresif melalui Perda.
Berikut ini daftar tarif resmi pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Tengah untuk saat ini, berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023:
- Kendaraan pertama sebesar 1,05 persen
- Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen
- Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen
- Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen
- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen
Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang sebagai berikut :
- Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen
- Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen
- Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen
- Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen
- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen
Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Tengah masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.
Bahkan persentase totalnya masih terpaut cukup jauh dari batas maksimal yang ditetapkan.