Jawa Barat Terapkan Pajak Progresif Berdasarkan NIK, Ini Penjelasannya

Penetapan tarif pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Semakin banyak kendaraan, maka nilai pajaknya bisa lebih besar.
Hal ini lantas memunculkan pertanyaan, bagaimana bila dalam satu keluarga memiliki kendaraan lebih dari satu, apakah juga akan kena pajak progresif?
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan khusus di Jawa Barat pajak progresif akan dikenakan ketika suatu kendaraan dimiliki oleh nama, alamat dan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Misal dalam satu rumah ada 3 orang, kemudian tiga-tiganya memiliki kendaraan atas nama masing-masing, maka ketiganya tak kena pajak progresif, karena dalam Perda diatur demikian,” ucap Deni kepada Kompas.com, belum lama ini.
Setiap daerah punya aturan masing-masing, sehingga bisa saja ada daerah yang memberlakukan pajak progresif berdasarkan kartu keluarga (KK). Sehingga, kepemilikan kendaraan anak, suami dan istri dalam satu KK akan dikenakan pajak progresif.
“Misal kendaraan tersebut dimiliki anak, istri, dan suami, maka ketiganya akan dihitung sebagai kendaraan pertama, kedua dan ketiga, kemungkinan ada daerah yang mengatur demikian,” ucap Deni.
Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.
Dalam hal ini, masyarakat Jawa Barat termasuk tertib. Sehingga, tak perlu mengatasnamakan kendaraan ke orang lain yang tak berada dalam satu KK untuk menghindari pajak progresif.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor bertujuan untuk mengontrol jumlah kepemilikan kendaraan dalam suatu daerah.
“Khusus untuk di Jawa Tengah, sebenarnya rasio kepemilikan kendaraan dengan jumlah penduduk masih relatif rendah, pengenaan pajak kendaraan dihitung per KTP,” ucap Danang.
Syarat, biaya perpanjangan SIM dan STNK
Sehingga, kendaraan yang dimiliki dalam satu keluarga dengan atas nama kepemilikan berbeda tak dikenakan pajak progresif.
“Masyarakat perlu tahu ini, agar tak kena pajak progresif, jadi kendaraan kedua dan seterusnya bisa diatasnamakan ke anggota keluarga berbeda-beda, itu tidak masalah karena memang aturannya demikian,” ucap Danang.
Jadi, khusus Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor dihitung per NIK.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.