Punya Mobil Lebih Dari Satu Belum Tentu Kena Pajak Progresif, Ini Kriterianya

- Pajak progresif menyasar pemilik mobil lebih dari satu atau kepemilikan kedua dan seterusnya.
Namun punya mobil lebih dari satu belum tentu kena pajak progresif.
Ini bisa berlaku dengan kriteria kendaraan tersebut dipakai untuk usaha atau operasional bisnis.
Karena mobil yang dipakai untuk usaha tidak termasuk dalam objek pajak progresif.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, pajak progresif memiliki dasar hukum yang tegas.
"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024, pada pasal 7 diatur bahwa yang terkena pajak progresif untuk PKB adalah kendaraan dengan kepemilikan orang pribadi," ucap Herlina saat dihubungi, (1/9/25) mengutip Kompas.com.
Adapun isi Pasal 7 pada Perda 1 Tahun 2025, yaitu:
Pasal 7