Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Begini Cara Bayarnya

Lampung, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak lampung 2025, pemutihan pajak lampung, Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Begini Cara Bayarnya, Saluran Pembayaran yang Disediakan, Imbauan Pemprov Lampung, Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak, Manfaat Program

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini hadir setelah melihat tingginya minat masyarakat yang ingin menghapus denda maupun tunggakan pajak kendaraan.

Melalui pengumuman di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Sabtu (16/8/2025), dijelaskan bahwa masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan di Samsat untuk bisa menikmati penghapusan denda serta tunggakan pajak.

Program pemutihan ini memberikan tiga manfaat utama bagi wajib pajak, yaitu:

  • Penghapusan denda keterlambatan PKB.
  • Penghapusan pokok tunggakan PKB.
  • Penghapusan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Saluran Pembayaran yang Disediakan

Bapenda Lampung menyediakan berbagai pilihan pembayaran agar masyarakat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya.

Pajak tahunan bisa dibayar di Samsat Induk, Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, Samsat Container, serta layanan digital seperti Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan aplikasi Signal.

Pajak lima tahunan dapat dibayarkan di Samsat Induk maupun layanan Samsat Digital Drive Thru.

Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, dan TBPKP asli. Jika diwakilkan, harus dilampirkan surat kuasa. Sementara itu, pembayaran lima tahunan membutuhkan tambahan dokumen berupa BPKB serta cek fisik kendaraan.

Imbauan Pemprov Lampung

Perpanjangan program ini diharapkan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan juga bisa lebih optimal.

Pemprov Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu.

Melalui akun Instagram resminya, Pemprov mengimbau: “Bayarkan pajak kendaraan sekarang, ayo manfaatkan kesempatan ini demi Lampung yang lebih sejahtera.”

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan ini, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi Lokasi Resmi

Datangi kantor Samsat atau gerai Bapenda di wilayah Lampung.

  • Lengkapi Dokumen

Bawa STNK, BPKB, dan KTP asli atas nama pemilik kendaraan.

  • Lakukan Pembayaran Lebih Awal

Segera bayar pajak tanpa menunggu akhir periode (1 Agustus–31 Oktober 2025) agar terhindar dari antrean panjang.

Manfaat Program

Bagi masyarakat:

  1. Bebas denda sehingga beban pembayaran lebih ringan.
  2. Bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa tambahan biaya.
  3. Mendapat kepastian hukum kepemilikan kendaraan.
  4. Bagi pemerintah daerah:
  5. Meningkatkan PAD dari sektor PKB.
  6. Memperbarui data kendaraan untuk mendukung perencanaan pembangunan infrastruktur.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Pemprov Lampung Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025, Tunggakan Dihapus

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.