Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Berlaku sampai 30 September 2025

pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak Jabar, pemutihan pajak jabar 2025, pemutihan pajak 2025, Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Berlaku sampai 30 September 2025, Ragam Keringanan, Dedi Mulyadi Ingatkan Warga, Dokumen yang Harus Dibawa, Cek Pajak Kendaraan Online, Jadwal Layanan Samsat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi pajak tanpa perlu membayar denda tunggakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa program ini menjadi peluang besar bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep dalam keterangan resminya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. “Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” ujarnya.

Ragam Keringanan

Lewat program pemutihan ini, warga mendapatkan sejumlah keuntungan, di antaranya:

  1. Penghapusan denda pajak
  2. Diskon pokok tunggakan pajak
  3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Asep menyebut setelah program berakhir, pihaknya bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar akan melakukan evaluasi untuk memperkuat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” jelasnya.

Dedi Mulyadi Ingatkan Warga

Program ini awalnya berlangsung 20 Maret–6 Juni 2025, kemudian diperpanjang karena tingginya minat masyarakat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar untuk mengejar target penerimaan daerah, melainkan juga demi menertibkan administrasi kendaraan.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” ucap Dedi.

Dokumen yang Harus Dibawa

Untuk mengikuti program pemutihan pajak, wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopi
  • Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan orang lain

Selain dokumen tersebut, pemilik kendaraan wajib menyiapkan uang sesuai tagihan pokok pajak tahun berjalan. Sementara, bagi pajak kendaraan lima tahunan, unit kendaraan harus dibawa ke Samsat Induk untuk cek fisik.

Cek Pajak Kendaraan Online

Besaran pajak bisa dicek secara daring melalui kanal resmi berikut:

  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/
  • Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/

Jadwal Layanan Samsat

Selama masa pemutihan, jam operasional Samsat adalah:

  • Senin–Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB
  • Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB
  • Minggu (khusus Samsat Induk di Jawa Barat): pukul 08.00–14.00 WIB, kecuali pada libur nasional dan cuti bersama.

Segera Berakhir, Segera Urus" 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.