Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Hingga 31 Oktober 2025: Bebas Denda hingga Gratis Mutasi Masuk

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan berbagai keringanan, termasuk pembebasan denda keterlambatan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Banten, program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain itu, ada juga ketentuan gratis mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berdasarkan SK Gubernur Nomor 322 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Manfaat pemutihan pajak kendaraan Banten 2025
Berikut beberapa keuntungan yang bisa dinikmati masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan di Banten:
- Bebas denda keterlambatan untuk kendaraan keluaran sebelum 2025.
- Pembebasan pokok pajak tertunggak bagi wajib pajak yang belum membayar pajak sejak 2024 dan sebelumnya.
- Gratis mutasi masuk dari luar Banten, tidak termasuk mutasi keluar provinsi.
- Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk periode 2025.
- Keringanan pokok pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan masa pajak 2025 hingga 2026.
Namun, program ini tidak berlaku untuk wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
Lokasi gerai samsat di Kota Tangerang
Dikutip dari Tangerang Kota, untuk memudahkan masyarakat Pemkot Tangerang menyediakan sejumlah gerai Samsat, di antaranya:
- UPT Samsat Ciledug – Jalan Raden Patah, Sudimara Barat
- UPT Samsat Cikokol – Jalan Perintis Kemerdekaan III, Cikokol
- Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang – Depan Gedung Puspemkot Tangerang
- Gerai Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper
- Gerai Samsat Moderland – Gedung Bank Banten Cabang Moderland
- Gerai Samsat Perum – Perumnas 1 Jalan Palem Raya
- Gerai Samsat Sangiang – Kawasan Global Mansion
- Gerai Samsat Jatiuwung – Gedung Bank Banten Cabang Jatiuwung
- Gerai Samsat Alam Sutera – Sogo, Mall @Alam Sutera (Lantai Dasar)
- Gerai Samsat Cipondoh – Jalan KH Hasyim Ashari No. 73, Gondrong
- Gerai Samsat Corner – Mall CBD Ciledug
- Gerai Samsat Giant Kreo – Jalan KH Wahid Hasyim, Petukangan
Manfaatkan sebelum 31 Oktober 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten ini menjadi peluang bagi masyarakat yang masih menunggak pajak atau ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar provinsi.
Dengan adanya pembebasan denda, pokok pajak tertunggak, hingga gratis mutasi masuk, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan dengan lebih ringan tanpa khawatir biaya tambahan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.