Kondisi Serba Susah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid 2 Kembali Digelar di Provinsi Ini

- Kondisi saat ini semua sektor serba susah.
Menangkap situasi ini, pemerintah provinsi berikut ini sigap menggelar kembali pemutihan pajak kendaraan Jilid 2.
Tercatat, dalam tahun 2025 ini sudah dua kali provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka ampunan denda pajak kendaraan.
Setelah dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2025, kali ini pemutihan pajak kendaraan dibuka dari September sampai November 2025.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan pemutihan pajak kendaraan jilid dua dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta momen ulang tahun provinsi yang ke-25.
"Hari ini sudah dimulai program pemutihan pajak kendaraan, silakan datang langsung ke kantor Samsat," kata Hidayat di Pangkalpinang, (1/9/25) disitat dari Kompas.com.
Hidayat menegaskan, pihaknya akan mendorong agar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang kembali normal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.
"Rakyat sekarang sedang susah. Saya akan instruksikan supaya PBBKB Pangkalpinang kembali normal," ujarnya.
"Dalam waktu dekat, saya akan panggil Pj Wali Kota Pangkalpinang," tegas dia.
Dalam program pemutihan yang kedua ini, masyarakat cukup membayar PKB satu tahun saja.
Dengan demikian, masyarakat yang belum sempat membayar pajak periode sebelumnya, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan kali ini untuk legalitas kendaraannya.
"Agar masyarakat Negeri Serumpun Sebalai menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," ujar Gubernur.
Adapun pada pemutihan sebelumnya, jumlah setoran pajak kendaraan mencapai lebih dari Rp 16 miliar.