Optimalisasi Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memegang peranan penting sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Indonesia.
Setiap tahun, jutaan pemilik kendaraan dengan rutin membayar pajak dengan harapan dana tersebut akan kembali kepada mereka dalam bentuk layanan transportasi yang lebih baik.
Namun, realitasnya, pemanfaatan PKB sering kali tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.
Alokasi PKB yang Belum Tepat Sasaran
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seharusnya minimal 10 persen dari PKB digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan transportasi umum.
Namun, pengamat otomotif dari ITB, Yannes Martinus Pasaribu, menjelaskan bahwa penerimaan PKB secara nasional pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp 53,98 triliun.
Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat tengah menjelaskan tunggakan pajak kendaraan kepada seorang wajib pajak yang hendak mendapatkan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Angka ini diperoleh dari tingkat kepatuhan masyarakat yang ternyata rendah, yaitu hanya sekitar 51,99 persen di seluruh provinsi.
"Masalahnya bukan pada besar kecilnya penerimaan, melainkan pada bagaimana dana itu dikelola. Sering kali dana PKB tidak optimal digunakan karena kurangnya transparansi dan pengawasan," kata Yannes kepada Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan bahwa di sejumlah provinsi besar seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, sebagian besar PAD dari PKB justru dialokasikan untuk proyek infrastruktur umum atau program lain.
Hal ini membuat manfaat langsung yang dirasakan masyarakat, terutama dalam hal pengurangan kemacetan atau peningkatan transportasi publik, belum signifikan.
Gambaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia
Pengelolaan PKB yang Tidak Optimal
“Kalau merujuk pada UU, seharusnya 10 persen dana PKB bisa difokuskan ke jalan dan transportasi. Faktanya, di lapangan, penggunaan dana ini sering tidak berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat pengguna jalan,” ujar Yannes.
Ia mengamati bahwa pola pengalokasian yang tidak terfokus ini membuat masyarakat kesulitan merasakan manfaat nyata dari kewajiban membayar pajak kendaraan.
Banyak kondisi jalan yang masih rusak, sementara akses terhadap transportasi umum yang layak belum merata di semua daerah.
Pentingnya Reformasi Pengelolaan PKB
Ke depan, Yannes menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan PKB di tingkat daerah. “Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan harus ditingkatkan. Kalau tidak, pajak hanya menjadi kewajiban yang tidak kembali dalam bentuk pelayanan transportasi yang lebih baik,” tegas Yannes.
Dengan adanya reformasi yang tepat, diharapkan alokasi PKB dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sehingga, setiap pemilik kendaraan yang membayar pajak dapat merasakan manfaat nyata dari kontribusinya, terutama dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan transportasi.
Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga mendorong tingkat kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.