Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Cek Jadwal dan Keuntungannya

Sepanjang September 2025, sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga diskon pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Setiap provinsi menawarkan skema dan keuntungan yang berbeda.
Ada yang memberikan potongan tunggakan pajak, ada pula yang membebaskan biaya bagi kendaraan mutasi dari luar daerah.
Dengan adanya program ini, beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak tahunan bisa lebih ringan.
Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Aceh
Berlaku hingga 31 Desember 2025 sesuai Pergub No. 31/2024, meliputi pemutihan pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas.
Banten
Sampai 31 Oktober 2025, berdasarkan SK Gubernur No. 286/2025. Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pokok pajak tertunggak.
Jawa Barat
Berlaku hingga 30 September 2025. Masyarakat dibebaskan dari tunggakan pajak dua tahun, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Kalimantan Utara
Sampai Desember 2025. Wajib pajak hanya membayar biaya STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP, sedangkan denda pajak dihapus.
Kalimantan Tengah
Hingga 23 September 2025. Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan dibebaskan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Pemprov Riau diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
Lampung
Sampai 31 Oktober 2025. Keuntungan utama berupa pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama untuk mutasi dari luar daerah ke Lampung.
Yogyakarta
Sampai 31 Oktober 2025. Meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Kalimantan Barat
Hingga 20 Desember 2025. Ada bebas denda PKB, bebas pajak progresif, diskon 25–40 persen untuk tunggakan 4–5 tahun, serta gratis BBNKB kendaraan bekas.
Kalimantan Selatan
Sampai 31 Desember 2025. Pembebasan denda dan tunggakan, cukup bayar pajak tahun berjalan, plus diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Berlaku hingga 30 September 2025. Diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun, pemutihan tunggakan sebelum 2019, serta bebas pajak kendaraan luar NTB yang mutasi masuk.
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Sampai 30 September 2025. Keuntungan mencakup bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, serta diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk.
Papua Barat
Berlaku hingga 20 Desember 2025. Masyarakat bisa mendapat bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
Sulawesi Selatan
Sampai 31 Desember 2025. Ada diskon PKB 9,5 persen, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
Sulawesi Tenggara
Sampai April 2026. Membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa.
Program pemutihan pajak kendaraan September 2025 memberi peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Setiap provinsi menghadirkan keuntungan berbeda, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pajak progresif.
Bagi pemilik kendaraan, program pemutihan pajak bulan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi sekaligus menghindari beban denda di masa depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.