4 Provinsi Bebaskan Denda hingga Diskon Pajak, Begini Skema Pemutihan Kendaraan di Pulau Kalimantan

Pemprov Kalteng, pemutihan pajak, pemprov kaltara, Pemprov Kalsel, Pemprov Kalbar, 4 Provinsi Bebaskan Denda hingga Diskon Pajak, Begini Skema Pemutihan Kendaraan di Pulau Kalimantan

Sejumlah pemerintah provinsi di Pulau Kalimantan kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meringankan beban administrasi pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan maupun kendaraan bermotor hasil mutasi dari luar daerah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung hingga Desember 2025.

Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari denda pajak kendaraan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB yang dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka tanpa terbebani oleh akumulasi denda yang sebelumnya menumpuk.

Bagaimana dengan Program di Kalimantan Tengah?

Di Kalimantan Tengah, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga 23 September 2025.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa pemutihan ini memberikan pembebasan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan.

“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” ujarnya, dikutip dari Info Samsat.

Program ini dipandang sebagai upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Apa Saja Keringanan di Kalimantan Barat?

Pemprov Kalimantan Barat menawarkan berbagai insentif menarik melalui program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Beberapa keuntungan yang diberikan antara lain:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif.
  • Diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat.
  • Potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
  • Diskon 25–40 persen bagi tunggakan PKB selama 4–5 tahun.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan di Kalimantan Barat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Bagaimana Skema di Kalimantan Selatan?

Di Kalimantan Selatan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi memberikan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Selain itu, diberikan pula diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi. Program ini ditujukan agar masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa merasa terlalu terbebani.

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi-provinsi Pulau Kalimantan bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga memberi keuntungan bagi pemerintah daerah.

Bagi masyarakat, program ini tentu mengurangi beban finansial karena denda dan tunggakan dapat dihapuskan.

Sementara itu, pemerintah daerah bisa meningkatkan penerimaan pajak dari pembayaran pajak tahun berjalan dan biaya administrasi.

Dengan masa berlaku program yang berbeda-beda di tiap provinsi, masyarakat Kalimantan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak melewatkan keringanan yang telah diberikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.