Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja: Ini Aturan dan Syaratnya

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memberikan keringanan bagi para wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan pemutihan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Tahun 2025.
Pelaksanaan program dilakukan dalam rangka memperingati 13 tahun lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY serta menyongsong HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2025, Pemerintah DIY memberikan penghapusan denda tunggakan pajak bagi wajib pajak, sehingga masyarakat Jogja bisa melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025.
Program ini juga merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah DIY, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY.
Perlu dicatat, program pemutihan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, bukan pembebasan pokok pajak atau biaya lainnya.
Adapun denda yang dihapus meliputi:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja dari tahun-tahun sebelumnya
Meski demikian, wajib pajak tetap berkewajiban membayar:
- Pokok pajak kendaraan tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya
- SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- PNBP untuk penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB
Dengan kata lain, penghapusan hanya berlaku untuk denda yang bersifat administratif, sementara pokok pajak dan biaya reguler lainnya tetap harus dilunasi oleh wajib pajak.
Selain bebas denda, wajib pajak juga bisa mendapat cashback lewat transaksi digital.
Pengguna aplikasi BPD DIY Mobile berkesempatan memperoleh cashback hingga Rp50.000 untuk pembayaran melalui transfer antarbank dengan kuota 500 transaksi.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah
Selain itu, tersedia pula cashback hingga Rp20.000 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan metode QRIS dengan kuota 500 transaksi.
Untuk memanfaatkan program ini pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat dengan membawa berkas persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.
1. Pembayaran Pajak Tahunan
- STNK asli
- Identitas diri pemilik kendaraan (KTP/KK/SIM/Paspor asli)
- Untuk instansi/badan usaha: surat permohonan pengesahan STNK ditujukan kepada Kasatlantas
- Khusus di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo, wajib melampirkan fotokopi berkas masing-masing 1 lembar
Selain datang langsung, pembayaran juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, dan BPD DIY Mobile.
2. Pembayaran Pajak Lima Tahunan
- Identitas diri asli (KTP/SIM/KK/Paspor) + fotokopi 2 lembar
- Untuk instansi/badan usaha: surat permohonan pembayaran ditujukan kepada Kasatlantas Polresta
- STNK asli dan fotokopi 2 lembar
- BPKB asli dan fotokopi (atau surat keterangan jika BPKB diagunkan)
- Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik, atau membawa berkas hasil cek fisik bantu
Kemudian, untuk cek pajak kendaraan DIY masyarakat bisa mengecek lewat link berikut ini:
- Cek tagihan pajak kendaraan plat AB (DIY):samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- Cek nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) DIY:samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb