Simak 6 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Nomor 1 Lumayan Banget

- Cocok buat yang nunggak pajak kendaraan, Jambi gelar pemutihan di tahun 2025 ini.
Melansir Tribunjambi, program pemutihan yang digelar pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 berlaku untuk 11 kabupaten Kota di Jambi.
Salah satu yang menarik, jika pajak kendaraan mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun terakhir saja.
Selain itu, kalian juga akan bebas dari denda.
Berikut selengkapnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi 2025:
1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun
2. Diskon tunggakan pokok PKB
3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Dengan ketentuan kendaraan roda dua: 5 persen dan kendaraan roda 4: 2,5 persen.
4. Pembebesan denda PKB