Gempar Narkoba di Dunia Basket, PERBASI dan IBL Ambil Sikap Tegas

basket Indonesia, Indonesia Basketball League, PERBASI, Tangerang Hawks, basket indonesia, Gempar Narkoba di Dunia Basket, PERBASI dan IBL Ambil Sikap Tegas

Dunia basket Indonesia diguncang kabar mengejutkan. Seorang pebasket asing yang bermain di Indonesia Basketball League terciduk polisi karena diduga terlibat penyelundupan narkoba jenis Delta 9 THC yang dikemas dalam bentuk permen.

Tidak ada ruang bagi pengguna narkoba di dunia basket Indonesia dan siapa pun yang terbukti terlibat akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat hukum.

"Bahwa kita tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket. Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya," katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com.

"IBL bersama DPP PERBASI tegas akan melakukan black list, melarang mereka untuk bermain dan beraktifitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia," ujarnya.

Sebab kebijakan ini juga sejalan dengan klausul kontrak pemain dalam pasal 8 yang secara eksplisit melarang keterlibatan dengan narkotika atau zat terlarang.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan bahwa barang terlarang itu dikirim dari Bangkok, Thailand, oleh seorang perempuan berinisial JK, yang merupakan kenalan Jarred.

“Tersangka JDS berencana memberikan permen yang mengandung narkotika kepada teman-teman yang juga sesama pemain basket di Indonesia apabila barang tersebut sudah diterimanya,” jelas Joko dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/5/2025).

Penangkapan dilakukan di apartemen Jarred di kawasan Cisauk Kabupaten Tangerang, Rabu (7/5/2025) lalu. Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, pebasket asal Amerika Serikat itu bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna.

“Memang untuk dari atlet JDS ini, karena gaya hidupnya mungkin terbiasa di Thailand dan sebelumnya mungkin di Amerika, jadi memang dia terbiasa mengkontaminasi ganja. Ketika di sini, dia bersama rekan-rekan yang lain mencoba mengedarkan ganja tersebut,” tuturnya.

Atas tindakannya, Jarred Dwayne Shaw dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga pidana mati.