Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masih Dikaji, Belum Akan Direalisasikan

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masih Dikaji, Belum Akan Direalisasikan

Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam perpres disebutkan BPN diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.

Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menyatakan, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masih dikaji sehingga fungsi penerimaan negara masih dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini fokus memperbaiki beberapa sektor, termasuk sistem, kinerja, dan urusan data.

"Sekarang semua sedang konsentrasi, teman-teman di Kemenkeu, kemudian kemarin dirjen pajak, dirjen bea cukai yang baru, ini terus bekerja memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan kita. Harapannya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui si sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

Prasetyo menekankan target untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak bukan dengan menambah besaran pajak.

Mengenai struktur BPN yang sempat beredar, Prasetyo mengaku belum mengetahui itu. "Saya belum lihat dan nggak ada," katanya.

Prasetyo kemudian menjelaskan pembentukan BPN juga melihat kebutuhan. Oleh karena itu, pemerintah pun masih menunggu hasil kajian pembentukan BPN tersebut.

"Dilihat sesuai kebutuhan apa enggak, bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu ya, manakala diperlukan itu, tetapi kalau ndak ya,” kata Prasetyo sambil menunjukkan gesture menggelengkan kepala. (*)