Istana Pastikan Tidak Semua Barang Teknologi AS Bebas TKDN

Pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk di sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pusat data, serta alat kesehatan, merupakan bagian dari kesepakatan bersama yang tertuang dalam dokumen resmi Gedung Putih, khususnya pada poin penghapusan hambatan non-tarif bagi ekspor industri AS, termasuk pembebasan dari kewajiban kandungan lokal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan kebijakan pemerintah yang membuka keran impor sejumlah produk Amerika Serikat (AS) tanpa kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berlaku untuk seluruh jenis barang.
Hal ini disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, menanggapi kekhawatiran publik bahwa produk lokal akan kalah bersaing akibat penghapusan kewajiban TKDN.
"Sebagaimana yang sudah dijelaskan secara rinci oleh Menko Perekonomian, tidak seluruh produk dibebaskan dari TKDN. Hanya barang-barang tertentu yang secara kemampuan memang belum bisa kita produksi sendiri," ujarnya.
Ia menekankan semangat kebijakan tersebut adalah untuk memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi tanpa mengorbankan daya saing industri nasional.
Pemerintah, lanjutnya, akan tetap selektif dan berhati-hati dalam menentukan produk mana saja yang diperbolehkan masuk tanpa TKDN.
"Kalau ada barang yang memang kita sudah bisa produksi, tentu tidak serta-merta akan kita izinkan masuk. Pemerintah sangat 'concern' untuk menjaga keseimbangan ini," katanya.