Kelelahan, Maling di Jambi Ini Ditangkap Saat Tertidur di Kasur Korban

Maling, Jambi, viral, maling, Maling tertidur di rumah korbannya, maling tertidur, Kelelahan, Maling di Jambi Ini Ditangkap Saat Tertidur di Kasur Korban

Maling di Kota Jambi ditangkap polisi saat tertidur pulas di rumah yang baru saja ia bobol pada Selasa (29/7/2025) pukul 03.00 WIB.

Pelaku adalah Pajri (19), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Dia diduga kelelahan setelah mengobrak-abrik rumah yang jadi sasarannya dan tertidur pulas di tempat tidur korban. 

Kronologi kejadian: kelelahan, pelaku tertidur

Dikutip dari , pelaku ditangkap polisi saat terlelap di dalam kamar, di atas kasur rumah korban.

Sebelumnya dia baru saja berhasil memanjat pagar seng dan menjebol pintu belakang rumah korban yang hanya tertutup tripleks.

Namun, setelah menjebol rumah, Pajri merasa kelelahan dan memutuskan untuk berbaring di atas kasur rumah korban.

Tanpa dia sadari, Pajri kebablasan tertidur hingga pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, peristiwa ini pertama kali diketahui saat korban datang untuk mengecek rumahnya.

Korban kaget mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka.

Maling ditangkap warga saat tertidur pulas

Dia kemudian masuk dan melihat bahwa pelaku sedang terlelap di atas kasur kamarnya.

"Korban kemudian memanggil warga dan melapor ke polisi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Edi, saat konferensi pers di Mako Polsek Jambi Timur, Kamis (31/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang sering melewati rumah tersebut dan sering ditinggal pemilik rumah. Niat mencuri Pajri pun muncul.

Dia memantau rumah itu dari sebuah warung di sana pada malam hari.

Setelah memastikan rumah itu kosong, Pajri masuk ke rumah itu seorang diri.

"Saat jam 3 pagi masuk, pelaku mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Kemudian, karena kelelahan, pelaku ini tertidur," beber Edi.

Pasal percobaan pencurian

Edi menjelaskan, pelaku memang sudah berniat untuk melakukan pencurian di rumah korbannya. Namun saat ditangkap memang belum selesai melakukan pencurian. 

Oleh karena itu polisi menerapkan pasal percobaan pencurian. 

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Jambi Timur.

Dia dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Edi menyebut, pelaku merupakan pengangguran yang juga beberapa kali melakukan pencurian.

"Dari data kami, pelaku ini residivis kasus pencurian dan pernah dihukum 8 bulan," kata Edi.