Rangkaian Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Simak Prosesi Lengkapnya

Pemerintah bakal menggelar rangkaian upacara resmi Peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025, yang bakal dipusatkan di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 17 Agustus 2025.
Rangkaian penuh acara pun telah disusun secara komprehensif oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara alias Kemensetneg RI, melalui pedoman resmi Peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025.
Pedoman yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu nantinya juga berlaku untuk instansi pendidikan dan sekolah, saat menggelar prosesi upacara HUT RI ke-80 di tempatnya masing-masing.
Pedoman tersebut memuat susunan rinci pelaksanaan upacara 17 Agustusan secara lengkap, yang menjadi acuan dari tingkat pusat di Istana Negara, Kementerian/Lembaga (K/L) negara, sampai Pemerintah Daerah alias Pemda.

Tim Paskibraka Nusantara Baru di IKN, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Berikut adalah susunan lengkap kegiatan Upacara Resmi 17 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025:
PEDOMAN SUSUNAN UPACARA PERINGATAN HUT KE-80 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT LEMBAGA NEGARA/ KEMENTERIAN/ LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
I. PERSIAPAN
06.45: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
06.50: Komandan Pasukan menyiapkan barisan
06.52: Komandan Upacara memasuki tempat upacara
II. PENDAHULUAN
06.57: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
06.58: Laporan Perwira Upacara
06.59: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara
III. POKOK
07.00: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
07.01: Laporan Komandan Upacara
07.03: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
07.13: Mengheningkan Cipta
07.15: Pembacaan Naskah Pancasila
07.16: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
07.19: Pembacaan Naskah Proklamasi
07.20: Dapat diisi dengan acara tambahan sesuai dengan kebutuhan instansi, misal acara Penganugerahan Tanda Kehormatan atau lainnya (apabila ada) atau Menyesuaikan
Menyesuaikan: Pembacaan Doa
Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara
Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
IV. PENUTUP
Menyesuaikan: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
Menyesuaikan: Laporan Perwira Upacara
Menyesuaikan: Komandan Upacara membubarkan pasukan
Menyesuaikan: Upacara selesai
Rangkaian Acara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 di Istana Negara
Pelaksanaan upacara Kemerdekaan RI di tingkat pusat memiliki sejumlah rangkaian prosesi kegiatan, yang diawali dengan upacara detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga ke deretan acara karnaval yang dihelat di lingkungan Istana Negara.
Berikut adalah rangkaian lengkap acara HUT RI ke-80 RI di Istana Negara:
Hari, Tanggal: Minggu, 17 Agustus 2025
07.00: Kirab Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi
Lokasi: Monumen Nasional -Istana Merdeka
07.25: Pertunjukan Kesenian
Lokasi: Halaman Istana Merdeka
10.00: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
Lokasi: Halaman Istana Merdeka
15.30: Pertunjukan Kesenian
Lokasi: Halaman Istana Merdeka
17.00: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih
Lokasi: Halaman Istana Merdeka
17.45: Kirab Pengembalian Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi
Lokasi: Istana Merdeka -Monumen Nasional
19.30: Karnaval Bersatu Kemerdekaan
Lokasi: Monumen Nasional-Jalan MH Thamrin-Bunderan Hotel Indonesia-Semanggi.
Susunan Upacara 17 Agustus 2025 di Tingkat Kecamatan
Susunan upacara 17 Agustus 2025 di tingkat kecamatan juga mengacu pada Surat Mensetneg Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025, dengan pelaksanaan waktu dan rangkaian acara yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi/lembaga terkait.
Berikut adalah contoh susunan upacara HUT ke-80 RI di tingkat kecamatan:
I. PERSIAPAN
06.45 - 06.50 : Pasukan upacara (ASN kecamatan, perangkat desa/kelurahan, siswa, TNI/Polri, ormas) memasuki lapangan upacara
06.50 - 06.52 : Komandan Pasukan menyiapkan barisan
06.52 - 06.57 : Komandan Upacara memasuki lapangan upacara dan mengambil alih persiapan
II. PENDAHULUAN
06.57 - 06.58 : Camat selaku Inspektur Upacara memasuki lapangan upacara.
06.58 - 06.59 : Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
06.59 - 07.00 : Inspektur Upacara tiba di mimbar kehormatan
III. POKOK
07.00 - 07.01 : Penghormatan kepada Inspektur Upacara
07.01 - 07.03 : Laporan Komandan Upacara
07.03 - 07.10 : Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
07.10 - 07.12 : Mengheningkan Cipta
07.12 - 07.14 : Pembacaan Naskah Pancasila oleh Inspektur Upacara, diikuti seluruh peserta
07.14 - 07.17 : Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
07.17 - 07.20 : Pembacaan Naskah Proklamasi oleh tokoh masyarakat/pejabat terpilih
Acara Tambahan Tingkat Kecamatan
07.20 - 07.23 : Penyerahan penghargaan kepada warga berprestasi (pendidikan, olahraga, pengabdian masyarakat)
07.23 - 07.26 : Penyerahan bantuan sosial atau simbolis program kecamatan/desa
07.26 - 07.30 : Pelepasan kirab budaya atau parade marching band (opsional, sesuai daerah)
07.30 - 07.33 : Pembacaan Doa.
07.33 - 07.35 : Laporan Komandan Upacara
07.35 - 07.37 : Penghormatan kepada Inspektur Upacara
IV. PENUTUP
07.37 - 07.39 : Inspektur Upacara meninggalkan mimbar kehormatan
07.39 - 07.40 : Laporan Perwira Upacara
07.40 - 07.42 : Komandan Upacara membubarkan pasukan
07.42 : Upacara selesai
Susunan Upacara 17 Agustus 2025 di Sekolah
Susunan upacara 17 Agustus 2025 di sekolah juga telah diatur melalui Surat Kemendikdasmen Nomor 17536/A.TU.02.03/2025, baik untuk tingkat SD, SMP, hingga SMA, sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025.
Beleid itu diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kemendikdasmen, baik di tingkat pusat, daerah, dan seluruh instansi pendidikan.
Berikut adalah susunan lengkap acara upacara 17 Agustus 2025 di tingkat sekolah:
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upaсаrа;
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
3. Penghormatan kepada pembina upacara;
4. Laporan pemimpin upacara;
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacarа;
7. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
9. Pembacaan naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara;
10. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana
11. Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
12. Pembacaan do'a;
13. Laporan pemimpin upacara;
14. Penghormatan kepada pembina upacara;
15. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
16. Upacara selesai barisan dibubarkan.