Hoax Penjarahan Gedung DPR dan Mall Atrium Senen Disebar Pakai Teknologi AI Deep Fake

Ilustrasi hoax dan kampanye hitam.
Ilustrasi hoax dan kampanye hitam.

Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menganjurkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran masif hoax di ruang digital berkenaan dengan demonstrasi-demonstrasi yang sejak Kamis, 28 Agustus 2025 terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Mafindo menyampaikan bahwa hoax yang beredar mencakup klaim penjarahan di gedung DPR dan Mall Atrium Senen, serta hoax yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) atau deep fake.

"Hoax mengenai kerusuhan, penjarahan, dan represi aparat yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan bisa memperkeruh situasi dan memicu eskalasi kekerasan. Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan ujaran kebencian, dan aksi kekerasan," ungkap Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran misinformasi, disinformasi, malinformasi, dan ujaran kebencian di antara informasi yang membanjiri platform media sosial.

"Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoax, maupun hasutan ujaran kebencian. Masyarakat bisa memanfaatkan informasi dari media massa arus utama maupun platform media sosial secara bertanggung jawab," jelasnya.

Septiaji mengemukakan bahwa bersamaan dengan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di jalanan, warganet menyuarakan aspirasi mereka melalui aktivisme di ruang digital.

Warganet atau netizen menampilkan siaran langsung serta menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka melalui platform-platform digital.

Ia mengatakan bahwa aktivisme di ruang digital kadang disertai doxing atau pembukaan data pribadi tanpa izin, pelanggaran privasi, persekusi online, serta serangan siber.

Meski begitu, Septiaji menyampaikan bahwa Mafindo mendukung pelaksanaan demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi.

"Tapi kami menentang aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat maupun demonstran. Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian," tutur dia.