Sambil Tiduran Hindari Pegel, Gunakan Ini Untuk Perpanjangan PKB

dispensasi, Bapenda, Denda PKB Dihapus, Sambil Tiduran Hindari Pegel, Gunakan Ini Untuk Perpanjangan PKB

Di provinsi seperti Jabar, Banten, Jateng perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bikin pegal dan penat.

Ini disebabkan ketiga provinsi ini mengadakan dispensasi denda dan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Jadilah, wajib pajak yang nunggak bertahun-tahun PKB berbondong-bondong memanfaatkannya. 

Akibatnya, loket berdesak-desakan serta antrian panjang. 

Nah, kalau sobat yang taat bayar pajak, gak perlu datang ke Samsat untuk perpanjang PKB. 

Bisa gunakan aplikasi Signal yang dimiliki Polri.

Untuk penggunaan aplikasi ini juga mudah.

Pertama, silakan instal aplikasi SIGNAL di smartphone sobat. 

Berikutnya lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, nomor handphone, dan alamat email.

Setelah terdaftar, sobat baru bisa melakukan login ke aplikasi dengan menggunakan nomor handphone dan kode One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke nomor handphone.

Dilanjutkan dengan isi data kendaraan sesuai dengan STNK, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. 
Pengisian data kendaraan ini bisa lebih dari 1 kendaraan.
dispensasi, Bapenda, Denda PKB Dihapus, Sambil Tiduran Hindari Pegel, Gunakan Ini Untuk Perpanjangan PKB
Lanjutkan dengan layanan pilihan seperti pengesahan STNK tahunan atau pembayaran pajak.
Berikutnya pembayaran, dengan memilih metode pembayaran yang diinginkan dan lakukan pembayaran. 
Ada banyak pilihan melalui Bank, bisa BCA, BNI, BRI, Mandiri atau Bank milik BUMD.
Cobat tinggal copy paste saja kode bayar yang terdapat dalam aplikasi
Nanti, proses berikutnya memilih apakah dokumen diambil sendiri di Samsat terdekat atau dikirim ke alamat rumah.
Pemilihan dikirim ke alamat rumah dilakukan oleh PT Pos Indonesia dengan tambahan biaya tertentu.