Pemerintah Alokasikan Rp 277 Miliar untuk Pengembangan Sepak Bola Menuju Piala Dunia 2026

— Pemerintah Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp 277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 untuk mendukung pengembangan sepak bola di tanah air.
Fokus utama dari alokasi dana ini adalah persiapan Tim Nasional (Timnas) Indonesia dalam rangka Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Informasi mengenai anggaran tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program strategis, termasuk pelatihan untuk Timnas senior serta kelompok usia muda, dan kegiatan yang berkaitan dengan asosiasi sepak bola nasional.
DJP menegaskan bahwa kontribusi pajak dari masyarakat berperan penting dalam mendukung prestasi Timnas, yang diharapkan dapat mengharumkan nama Indonesia di pentas dunia.
Dalam pernyataan tersebut, diungkapkan bahwa dukungan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi diharapkan menjadi bagian dari upaya pembangunan jangka panjang untuk sepak bola nasional, mulai dari pembinaan usia dini hingga pencapaian prestasi di tingkat internasional.
DJP juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan sepak bola Indonesia, dengan harapan Timnas dapat tampil di Piala Dunia 2025.
Jika dihitung, alokasi sebesar Rp 277 miliar setara dengan sekitar 16,79 juta dollar AS, berdasarkan kurs Rp 16.500 per dollar AS.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung sektor olahraga, khususnya sepak bola yang memiliki daya tarik tinggi di kalangan masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan tahun ini akan dilanjutkan hingga tahun 2026.
Pelaksanaan efisiensi yang sudah dilakukan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan pagu APBN 2026.
"Tentu akan dilaksanakan, itu jelas. Jika ditanya, jawaban saya adalah iya, itu akan dilakukan," ujar Sri Mulyani setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa dalam dua bulan ke depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus memantau pelaksanaan efisiensi di kementerian dan lembaga.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan pemerintah untuk melakukan efisiensi APBN 2025.
Dari total efisiensi anggaran yang diatur dalam Inpres tersebut, sebesar Rp 306,69 triliun, Rp 256,10 triliun berasal dari belanja kementerian dan lembaga, sedangkan Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah (TKD).