Perempuan Hamil di Dompu NTB Menikah dengan Jenazah Kekasihnya

Seorang perempuan di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjadi viral di media sosial setelah menikah dengan jenazah kekasihnya.
Pernikahan ini terjadi setelah mempelai pria meninggal akibat kecelakaan saat mengendarai kendaraan roda dua pada Minggu (8/6/2025).
Kepala Seksi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, membenarkan pernikahan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Benar, saya dapat informasinya begitu. Nanti kami akan telusuri lebih dalam," ujarnya seperti ditulis Antara, Selasa (10/6/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, pernikahan itu terjadi karena sebelumnya telah ada rencana untuk menggelar resepsi pernikahan antara kedua mempelai.
Sebelum jenazah dimakamkan, keluarga mempelai pria memutuskan untuk menikahkan pasangan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab mengingat mempelai perempuan sedang hamil.
Pernikahan itu juga bertujuan agar anak yang akan dilahirkan memiliki status kependudukan yang jelas.
Pernikahan tidak sah
Namun, Kepala Seksi Keagamaan Kemenag Dompu, Mohammad Alimudin, menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak sah, baik menurut agama maupun hukum.
"Pernikahan hanya dapat berlangsung atas kemauan kedua mempelai, dengan memenuhi syarat seperti mas kawin, saksi, dan wali, serta tentunya keduanya harus masih hidup," ungkap Alimudin.
Alimudin juga menambahkan bahwa pernikahan semacam ini sangat disayangkan, terutama karena pernikahan dengan jenazah tidak dibenarkan dalam Islam.
"Harus kita luruskan, jangan sampai terjadi salah tafsir. Yang jelas, menikahi jenazah adalah haram," jelasnya.
Menurut Alimudin, pernikahan seperti ini sudah dua kali terjadi di Dompu. Ia menduga hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman agama di masyarakat. Kemenag Dompu pun berkomitmen untuk memberikan perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.