Cara Mudah Bikin e-BPKB di Kantor Samsat

Masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih baru dapat membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) di kantor pelayanan BPKB di tingkat Polda.
BPKB elektronik nantinya tetap berbentuk fisik seperti buku, namun akan dilengkapi dengan chip yang menyimpan data kendaraan dan terhubung langsung dengan arsip digital.
Sistem ini akan terintegrasi dengan basis data tunggal Korlantas Polri serta berbagai pemangku kepentingan seperti lembaga pembiayaan, bank, dan pegadaian.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan proses penerbitan e-BPKB masih melalui prosedur yang sama dengan BPKB biasa.
“Bedanya, pada pokja pencetakan, itu ditambahkan dengan instalasi virtual printer versi terbaru, agar dapat menyematkan data kendaraan bermotor pada chip RFID,” ucap Sumardji melansir dari YouTube NTMC Korlantas Polri, Senin (16/6/2025).
Berikut ini cara untuk mendapatkan BPKB elektronik dengan datang ke kantor Samsat setingkat Polda:
Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Apakah BPKB lama masih berlaku?
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kuitansi jual beli
- Isi formulir permohonan BPKB
- Verifikasi atau validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan
- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID
- BPKB diserahkan kepada pemohon