Tanggal 17 Oktober Memperingati Hari Apa Saja?

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN), yang mana sama seperti tanggal ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari Kompas.com (13/7/2025), penetapan ini merupakan salah satu strategi untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.
"Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951," ujar Fadli kepada Kompas.com, Senin (14/7/2025).
Fadli Zon memaparkan, PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa.
"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," ujar dia.
"PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," sambung Fadli Zon.
Selain menjadi Hari Kebudayaan Nasional, tanggal 17 Oktober juga menjadi beberapa hari penting.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat berada di kegiatan BRAWIJAYAN TOSAN AJI FEST: International Contemporary Keris Fest di Universitas Brawijaya (UB), Malang pada Sabtu (19/4/2025).
Tanggal 17 Oktober memperingati hari apa saja?
1. Hari Internasional untuk Pemberantasan Kemiskinan
Setiap tanggal 17 Oktober diperingati sebagai peringatan Hari Internasional untuk Pemberantasan Kemiskinan.
Dilansir dari laman resmi UNESCO, hari penting ini ditetapkan pada 1987.
Pada hari itu, lebih dari seratus ribu orang berkumpul di Trocadéro di Paris, tempat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ditandatangani pada tahun 1948, untuk menghormati para korban kemiskinan ekstrem, kekerasan, dan kelaparan.
Mereka menyatakan bahwa kemiskinan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan menegaskan perlunya bersatu untuk memastikan hak-hak ini dihormati.
Sejak saat itu, orang-orang dari berbagai latar belakang, keyakinan, dan asal-usul sosial berkumpul setiap tahun pada tanggal 17 Oktober untuk memperbarui komitmen dan menunjukkan solidaritas mereka dengan kaum miskin.
2. Hari Trauma Sedunia
Menambahkan dari Kompas.com, tanggal 17 Oktober juga diperingati sebagai Hari Trauma Sedunia.
Hari Trauma Sedunia awal mulanya hanya diperingati di New Delhi, India pada tahun 2011.
Ini karena di sana jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas sangat tinggi.
Melansir National Today, diperkirakan lebih dari 400 orang kehilangan nyawa setiap hari karena kecelakaan.
Terlebih adanya dampak berupa trauma yang dialami sebagian orang yang melihat atau yang kehilangan.
Belum lagi adanya pengalaman traumatis dari operasi militer, kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan seksual.
Hari Trauma Sedunia diciptakan untuk membantu banyak orang saling menghilangkan rasa trauma akan sesuatu.
Peringatan Hari Trauma Sedunia diharapkan bisa membuat masyarakat memiliki informasi yang cukup tentang cara mengatasi trauma.
3. Hari Resolusi Konflik Internasional
Setiap tanggal 17 Oktober diperingati sebagai Hari Resolusi Konflik, ini menyoroti konflik yang terjadi di antara hubungan dengan sesama manusia.
Konflik dengan sesama manusia memiliki maksud bahwa seringkali kehidupan kita diwarnai dengan konflik baik itu dalam lingkungan keluarga, tempat kerja, tetangga, dan lainnya.
Inti dari peringatan ini yakni agar banyak orang memahami bahwa konflik adalah proses kehidupan yang tidak bisa dihindari.
Namun yang paling penting adalah bagaimana cara kita menyikapinya.
Penyelesaian konflik tidak harus dilakukan dengan cara kekerasan, tetapi bisa diselesaikan melalui cara-cara damai.
Merujuk pada National Today, Asosiasi untuk Resolusi Konflik (A.C.R.) menetapkan Hari Resolusi Konflik pada tahun 2005.
Dalam meresmikan hari penting tersebut, A.C.R.
menyoroti peningkatan kesadaran akan mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan metode penyelesaian konflik yang damai.
4. Hari Terjadinya Tuntutan DPRS Dibubarkan
Pada tanggal 17 Oktober tahun 1952 terjadi ketegangan di mana adanya konflik antara elite sipil di parlemen dengan kelompok militer.
Saat itu, Kepala Staf Pemerintahan bersama dengan panglima angkatan bersenjata meminta Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dibubarkan.
Merujuk pada Ensiklopedia Kemendikbud, konflik ini dilatarbelakangi tuntutan perbaikan kondisi ekonomi negara yang memburuk sehingga direncanakan restrukturisasi dan rasionalisasi jumlah tentara dari 200.000 menjadi 100.000 orang, sehingga membawa angkatan perang sejajar dengan partai-partai politik di pemerintahan.
Kebijakan ini menuai perseteruan antara kelompok pimpinan pusat AD dan daerah yang memiliki kedekatan dengan Partai Nasional Indonesia dan Sukarno.
Pada 17 Oktober 1952, sekelompok AD menggerakkan massa sebanyak 30.000 orang untuk bergerak ke parlemen, melakukan tindakan anarkis di gedung parlemen, lalu menuju istana negara guna menuntut pembubaran parlemen dan penyelenggaraan pemilihan umum.
Tentara juga membawa tank beserta artileri militer yang moncongnya diarahkan ke istana negara.
Mengetahui tindakan tersebut, Presiden Sukarno keluar dari istana dan berbicara kepada massa yang berkerumun.
Dalam pidato singkatnya, Sukarno berhasil menenangkan massa dan menolak tuntutan pembubaran parlemen, namun dengan catatan Sukarno setuju pemilu diadakan secepatnya.
5. Hari Kebudayaan Nasional
Tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Hal ini ditetapkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.
”Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Fadli dalam SK tersebut, seperti dikutip, Senin (14/7/2025).
Surat tersebut diketahui telah ditandatangani pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Meski begitu, Hari Kebudayaan Nasional tidak akan termasuk dalam hari libur nasional.