Penetapan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober Diklaim Tidak Terkait Dengan Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober Diklaim Tidak Terkait Dengan Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo

Kementerian Kebudayaan menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini diklaim untuk memperkuat identitas nasional dengan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol pemersatu.

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga dimaksudkan untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan serta meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai budaya Indonesia.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang ditetapkan pada 17 Oktober tidak memiliki kaitan dengan hari lahir Presiden RI Prabowo Subianto yang jatuh pada tanggal tersebut.

"Nggak ada (kaitan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo). Kebetulan saja. Hari lahir saya kan hari lahir Pancasila ya, tanggal 1 Juni, nggak ada hubungannya,” kata Fadli saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).

Sebagai sebuah kementerian baru, lanjut dia, terdapat antusiasme akademisi, seniman, tokoh pegiat budaya yang tergabung dalam tim Garuda 9 plus untuk melakukan kajian yang mendalam selama kurang lebih 5-6 bulan dalam menetapkan Hari Kebudayaan.

Hasil kajian tersebut menghasilkan 17 Oktober dipilih sebagai momentum yang tepat sebagai tanggal peringatan Hari Kebudayaan yang bertepatan dengan lahirnya satu dari empat pilar yaitu Pancasila, NKRI, UUD 945 dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

"Karena keberagaman dari kebudayaan itu terangkum di dalam Bhinneka Tunggal Ika. Jadi saya kira luar biasa itu temuan itu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional dilakukan merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Menurut siaran pers Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Senin (14/7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

"PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa," kata Fadli.

"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia, yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," katanya. (*)