Dua PJR Ugal-ugalan Naik Moge Tabrak Nenek Rodiah Dihukum, Jaga Korban 24 Jam

- Dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumatera Utara dihukum pasca ugal-ugalan naik moge tabrak seorang nenek di kota Medan, Sumatera Utara.
Yaitu Bripda AD dan Bripda RS yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut usai membuat nenek Rodiah (70) terkapar di jalan.
"Untuk satuan PJR, sudah turun dari tim Propam untuk melakukan pendalaman (soal etik). Dan sudah beberapa kali (keduanya) diperiksa oleh penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Medan untuk dugaan pelanggaran lalu lintasnya," ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, saat dihubungi, (21/7/25) dilansir dari Kompas.com.
Namun, Siti belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan, kedua anggota polisi tersebut dihukum untuk menjaga korban yang dirawat di Rumah Sakit Mitra Medika selama 24 jam.
"Dia (polisi PJR) masih disuruh menjaga nenek itu, sejak hari pertama kecelakaan Kamis (17/7/25). Gak tahu sampai (kapan hukumannya) sampai ada keputusan (pemeriksaan Propam)," ungkap Siti.
Kejadian ini sempat menjadi sorotan di media sosial.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan RS Mitra Medika, kota Medan, Sumatera Utara, (17/7/25).